Tugas Pokok :
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam lingkup Kabupaten Pringsewu berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. KEPALA KANTOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 7 PMA Nomor 13 Tahun 2012, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
- a. Perumusan dan Penetapan Visi, Misi, dan Kebijakan Teknis
Di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu - b. Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Haji dan Umrah
Memberikan dukungan penuh dalam pengelolaan haji dan umrah - c. Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan di Bidang Pendidikan
Meliputi pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan - d. Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
Menjaga dan memperkuat keharmonisan antar umat beragama - e. Pelaksanaan Kebijakan Teknis
Di bidang pengelolaan administrasi dan informasi - f. Pengkoordinasian Perencanaan, Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi
Program dan pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di Kabupaten Pringsewu
2. KASUBBAG TATA USAHA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 PMA Nomor 13 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan:
- Koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan
- Pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi
- Pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
3. SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 PMA Nomor 13 Tahun 2012 mempunyai tugas untuk melakukan:
- Pelayanan di bidang agama dan keagamaan Islam
- Bimbingan teknis dan pembinaan
- Pengelolaan data dan informasi dibidang agama dan keagamaan Islam
4. SEKSI BIMAS ISLAM
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 PMA Nomor 13 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan:
- Pelayanan di bidang bimbingan masyarakat Islam
- Bimbingan teknis dan pembinaan
- Pengelolaan data dan informasi dibidang bimbingan masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu