Jl. Jend. A. Yani No.03, Kp. Baru, Kec. Kota Agung Tim., Kabupaten Tanggamus, Lampung 35384 kemenagtanggamus@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Tanggamus Terima Audiensi Balai PJPH Lampung, Bahas Fasilitasi Sertifikasi Halal

Rabu, 16 September 2026 • Humas Tanggamus •Editor: Okta
Kemenag Tanggamus Terima Audiensi Balai PJPH Lampung, Bahas Fasilitasi Sertifikasi Halal
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus
Foto: Frans

Tanggamus, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus menerima audiensi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Rabu (16/9/2026). Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, bersama jajaran, dan disambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Mahmuddin Aris Rayusman, didampingi Kasi Bimas Islam, Saiful Arfan.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Balai PJPH Provinsi Lampung dan Kemenag Tanggamus dalam upaya meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanggamus. Koordinasi dilakukan untuk membahas langkah-langkah pendampingan dan pelayanan sertifikasi halal agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Selain membahas fasilitasi sertifikasi halal, audiensi juga membahas rencana sosialisasi terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada Oktober melalui program Wajib Halal Oktober (WHO). Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang dipasarkan.

Kepala Kemenag Tanggamus, Mahmuddin Aris Rayusman, menyambut baik koordinasi tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi antara Kemenag Tanggamus dan Balai PJPH Provinsi Lampung, diharapkan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal dan sosialisasi program WHO di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan secara optimal serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.