Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Koordinasi Penataan PPPK Paruh Waktu, Kemenag Tanggamus Perkuat Kepastian Status Pegawai Non-ASN

Selasa, 03 Februari 2026 Humas Tanggamus
Koordinasi Penataan PPPK Paruh Waktu, Kemenag Tanggamus Perkuat Kepastian Status Pegawai Non-ASN
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus terus menunjukkan komitmennya dalam penataan kepegawaian. Pada Selasa, 3 Februari 2026, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Tanggamus, Mardanus, bersama pelaksana kepegawaian melaksanakan kegiatan koordinasi terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus sebagai bagian dari langkah strategis menyikapi regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pengupahan menyesuaikan ketersediaan anggaran. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer), memperjelas status kepegawaian, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, pembahasan juga menitikberatkan pada kriteria dan mekanisme seleksi, di mana pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024, khusus bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Adapun jabatan yang dibuka meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, serta operator atau penata layanan operasional, sesuai kebutuhan instansi.

Melalui koordinasi ini, Kemenag Tanggamus juga mempersiapkan pemahaman terkait masa perjanjian kerja, evaluasi kinerja, serta pengupahan. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan evaluasi triwulanan dan tahunan sebagai dasar penilaian. Diharapkan, langkah ini mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan motivasi kerja bagi pegawai non-ASN sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.(Frans/Mela Basyar)