Tanggamus Kemenag (Humas) --
Ketua Satgas Halal Kabupaten Tanggamus, H. Mardanus, S.Ag., M.M., bersama
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, H. Saiful Arfan, S.Ag.,
M.Pd.I, dan jajaran Satgas Halal lainnya, menggelar kegiatan pengawasan
kewajiban sertifikasi halal di berbagai lokasi usaha. Pengawasan tahap pertama
ini mencakup sejumlah pusat perbelanjaan seperti Indomaret dan Alfamart di
Pasar Gisting, TOP Mart di Talangpadang, serta Indo dan Alfa di Pasar
Kotaagung.
Kegiatan ini bertujuan memastikan para pelaku usaha mematuhi kewajiban sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. H. Mardanus menekankan pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen, terutama masyarakat Muslim, dalam mengonsumsi produk yang terjamin kehalalannya.
Selain melakukan pengawasan, tim
Satgas Halal juga memberikan sosialisasi kepada para pengelola usaha mengenai
pentingnya label halal. Mereka menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus
dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi halal, serta dampak positif yang akan
dirasakan oleh para pelaku usaha jika produk mereka telah bersertifikat.
Di lokasi-lokasi yang dikunjungi, H. Saiful Arfan menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasar memenuhi standar kehalalan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi para pelaku usaha agar lebih paham mengenai regulasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini disambut positif
oleh para pengelola usaha yang merasa terbantu dengan adanya bimbingan langsung
dari Satgas Halal. Mereka mengakui pentingnya memiliki label halal, terutama
dalam menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di
pasaran.
Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanggamus semakin sadar akan kewajiban sertifikasi halal dan ikut berperan aktif dalam mendukung program halal nasional yang digalakkan oleh pemerintah. (Frans/Mela Basyar)