Search

Catatan Kakanwil

Keterbukaan Informasi Publik

keterbukaan-informasi-publik
Fotografer: Humas Kanwil

Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan, dan/atau diterima oleh badan publik yang terkait dengan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan negara dan/atau kegiatan badan publik lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ini juga mencakup informasi lain yang penting bagi kepentingan publik.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyediakan akses terbuka terhadap informasi publik, memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat umum sesuai dengan peruntukannya.

Puji Raharjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil