Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

71 Lembaga Tandatangani Bantuan BOP Pesantren, Plt Kakanwil: Komitmen Negara Hadir untuk Pendidikan Islam

Kamis, 25 September 2025 Anggithya
71 Lembaga Tandatangani Bantuan BOP Pesantren, Plt Kakanwil: Komitmen Negara Hadir untuk Pendidikan Islam
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Sebanyak 71 lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Lampung menandatangani penerimaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9) di Aula Saibatin Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Acara ini disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI), Kepala Kemenag Kabupaten Pesawaran, Kepala Kemenag Kabupaten Mesuji, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Metro, dan tamu undangan lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Lampung Erwinto menegaskan, BOP bukan sekadar program bantuan finansial, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memastikan pendidikan Islam tetap berkembang di tengah tantangan zaman. “BOP Pesantren adalah bukti negara hadir untuk pendidikan Islam. Bantuan ini hadir agar pesantren, madrasah diniyah, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an dapat menjalankan perannya secara optimal,” ujarnya dalam sambutannya.

Menurutnya, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam selama ini menjadi benteng moral sekaligus pusat lahirnya generasi berakhlak, cinta tanah air, dan berwawasan moderasi beragama. Karena itu, pemerintah merasa berkewajiban mendukung keberlangsungan peran strategis tersebut. “Pemerintah hadir untuk meringankan beban operasional, memperkuat proses pembelajaran, dan memastikan santri mendapat layanan pendidikan yang lebih baik,” katanya.

Ia berpesan agar dana BOP yang telah ditandatangani dan akan disalurkan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Plt Kakanwil menekankan bahwa bantuan ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif tetapi juga secara moral. “Gunakanlah dana ini untuk kepentingan santri dan penguatan lembaga. Jangan sampai ada penyalahgunaan, karena dana ini adalah titipan negara untuk umat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Noventa Yudia dala laporannya menyampaikan penandatangan BOP ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6264 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025, Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung No 167 Tahun 2025 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2025.

“Adapun bantuan BOP yang yang disalurkan berjumlah 71 lembaga yang terdiri dari BOP untuk Pondok Pesantren berjumlah 15 lembaga, BOP untuk LPQ berjumlah 20 lembaga, BOP untuk MDT berjumlah 14 lembaga, BOP untuk PKPPS berjumlah 16 lembaga, dan BOP untuk SPM berjumlah 4 lembaga, dan BOP untuk PDF berjumlah 2 lembaga,” jelasnya.

Noventa menambahkan, seluruh bantuan bersumber dari DIPA Kanwil Kemenag Lampung Nomor DIPA-025.04.2.418577/2025 tanggal 2 Desember 2024, pada Mata Anggaran Kegiatan (MAK) BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: 521219.

“Penandatanganan ini menjadi langkah awal penyaluran bantuan yang diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan, memperkuat kelembagaan, serta mendukung keberlangsungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di Lampung,” tandasnya. (Anggithya/Yoga/Baihaqi)