Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Akan Nikah Antar Kecamatan, Warga Gunung Sari Konsultasi ke Penghulu KUA Gunung Labuhan

Kamis, 26 Februari 2026 Humas Way Kanan
Akan Nikah Antar Kecamatan, Warga Gunung Sari Konsultasi ke Penghulu KUA Gunung Labuhan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan tunjukkan perannya sebagai pusat layanan konsultasi keluarga, Kamis, 26 Februari 2026.

Penghulu KUA setempat, Agus Khafi Yazid, menerima kunjungan konsultasi dari Wahyudi, seorang warga Gunung Sari yang berencana melangsungkan pernikahan di luar kecamatan.

Wahyudi (35) datang ke KUA untuk memohon arahan terkait pembuatan rekomendasi nikah. Rencananya, ia akan menikah dengan seorang calon pengantin wanita asal Kecamatan Umpu Semenguk. Mengingat pernikahan akan dilaksanakan di wilayah tersebut, ia membutuhkan rekomendasi nikah antar kecamatan sebagai salah satu syarat administrasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Agus Khafi Yazid memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pengurusan dokumen. Ia memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar dari desa. Selain aspek administrasi, penghulu juga menyempatkan diri memberikan nasihat kepada calon pengantin pria tersebut.

"Saya sangat bersyukur atas bimbingan yang diberikan Beliau tidak hanya membantu saya memahami alur pembuatan rekomendasi, tetapi juga mengingatkan pentingnya kesiapan mental dan tanggung jawab dalam berumah tangga. Semoga proses menuju pernikahan di Umpu Semenguk nanti berjalan lancar," ungkap Wahyudi usai berkonsultasi.

Sementara, Agus Khafi Yazid menekankan pentingnya konsultasi dini bagi calon pengantin. Menurutnya, banyak calon pengantin yang terjebak masalah administratif di menit-menit akhir karena kurangnya pemahaman prosedur.

"Kami di KUA selalu siap melayani konsultasi pernikahan, baik dari sisi administrasi maupun pembinaan keluarga. Untuk pernikahan beda kecamatan seperti ini, rekomendasi nikah adalah dokumen krusial yang harus diurus jauh-jauh hari agar tidak menghambat proses di KUA tujuan," jelas Agus Khafi Yazid.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan seluruh persiapan administrasi pernikahan Wahyudi dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pernikahan yang direncanakan di Kecamatan Umpu Semenguk dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas)

Penulis :  Yanto/Oksi/Asep

Editor.   :  Anggithya