Tanggamus, MTsN 1 (Humas) — Rabu, 17 Desember 2025, MTsN 1 Tanggamus menetapkan penyelesaian target hafalan Juz 30 sesuai dengan target surat yang telah ditentukan sebagai salah satu syarat pengambilan rapor bagi peserta didik. Ketentuan tersebut dibuktikan melalui kepemilikan kartu tuntas hafalan sesuai dengan tingkatan masing-masing siswa.
Kebijakan
ini merupakan bagian dari penguatan karakter religius serta pembiasaan budaya
Qur’ani di lingkungan madrasah. Setiap peserta didik diwajibkan menyetorkan
hafalan berdasarkan target surat yang telah ditetapkan dan dinyatakan tuntas
setelah melalui proses pengujian oleh pembina tahfidz.
Kepala
MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan
bentuk komitmen madrasah dalam menyeimbangkan capaian akademik dengan
pembentukan karakter spiritual peserta didik.
“Madrasah
tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga membangun akhlak dan
kecintaan peserta didik terhadap Al-Qur’an. Program tahfidz ini menjadi pondasi
penting dalam membentuk generasi Qur’ani,” ujarnya.
Ia
menambahkan, program yang diterapkan di MTsN 1 Tanggamus sejalan dengan Program
Tahfidz Al-Qur’an unggulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang
digerakkan secara masif di seluruh madrasah. Program tersebut bertujuan
meningkatkan literasi Al-Qur’an peserta didik melalui pembinaan rutin,
pelaksanaan Tahfidz Super Camp dengan sistem karantina hafalan secara intensif,
serta wisuda tahfidz sebagai bentuk apresiasi atas capaian hafalan juz
tertentu.
“Program
tahfidz ini tidak hanya menjadi bekal spiritual, tetapi juga memberikan nilai
tambah secara akademik, termasuk membuka peluang peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri favorit melalui jalur
prestasi tahfidz,” tambahnya.
Sementara
itu, Ustadz Sukmaidi selaku pembina sekaligus penguji hafalan menegaskan bahwa
target hafalan Juz 30 disesuaikan dengan kemampuan dan jenjang peserta didik.
“Kartu
tuntas hafalan menjadi alat evaluasi sekaligus motivasi agar siswa konsisten
menyelesaikan hafalan sesuai target surat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Proses
pengujian hafalan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kelancaran
bacaan, ketepatan makhraj, serta penerapan kaidah tajwid. Melalui mekanisme
ini, madrasah memastikan kualitas hafalan peserta didik tetap terjaga.
Dengan
penerapan kebijakan tersebut, MTsN 1 Tanggamus menegaskan komitmennya dalam
mendukung penuh Program Tahfidz Kanwil Kemenag Lampung serta mewujudkan
madrasah yang unggul secara akademik dan kokoh dalam nilai keimanan serta
akhlakul karimah. (In/ Mela Basyar)