Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Madrasah

Ambil Rapor Wajib Tuntas Juz 30, MTsN 1 Tanggamus Dukung Program Tahfidz Kanwil Kemenag Lampung

Jumat, 19 Desember 2025 MTsN 1 Tanggamus
Ambil Rapor Wajib Tuntas Juz 30, MTsN 1 Tanggamus Dukung Program Tahfidz Kanwil Kemenag Lampung
MTsN 1 Tanggamus
MTsN 1 Tanggamus

Tanggamus, MTsN 1 (Humas) — Rabu, 17 Desember 2025, MTsN 1 Tanggamus menetapkan penyelesaian target hafalan Juz 30 sesuai dengan target surat yang telah ditentukan sebagai salah satu syarat pengambilan rapor bagi peserta didik. Ketentuan tersebut dibuktikan melalui kepemilikan kartu tuntas hafalan sesuai dengan tingkatan masing-masing siswa.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan karakter religius serta pembiasaan budaya Qur’ani di lingkungan madrasah. Setiap peserta didik diwajibkan menyetorkan hafalan berdasarkan target surat yang telah ditetapkan dan dinyatakan tuntas setelah melalui proses pengujian oleh pembina tahfidz.

Kepala MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen madrasah dalam menyeimbangkan capaian akademik dengan pembentukan karakter spiritual peserta didik.

“Madrasah tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga membangun akhlak dan kecintaan peserta didik terhadap Al-Qur’an. Program tahfidz ini menjadi pondasi penting dalam membentuk generasi Qur’ani,” ujarnya.

Ia menambahkan, program yang diterapkan di MTsN 1 Tanggamus sejalan dengan Program Tahfidz Al-Qur’an unggulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang digerakkan secara masif di seluruh madrasah. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi Al-Qur’an peserta didik melalui pembinaan rutin, pelaksanaan Tahfidz Super Camp dengan sistem karantina hafalan secara intensif, serta wisuda tahfidz sebagai bentuk apresiasi atas capaian hafalan juz tertentu.

“Program tahfidz ini tidak hanya menjadi bekal spiritual, tetapi juga memberikan nilai tambah secara akademik, termasuk membuka peluang peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri favorit melalui jalur prestasi tahfidz,” tambahnya.

Sementara itu, Ustadz Sukmaidi selaku pembina sekaligus penguji hafalan menegaskan bahwa target hafalan Juz 30 disesuaikan dengan kemampuan dan jenjang peserta didik.

“Kartu tuntas hafalan menjadi alat evaluasi sekaligus motivasi agar siswa konsisten menyelesaikan hafalan sesuai target surat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Proses pengujian hafalan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kelancaran bacaan, ketepatan makhraj, serta penerapan kaidah tajwid. Melalui mekanisme ini, madrasah memastikan kualitas hafalan peserta didik tetap terjaga.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, MTsN 1 Tanggamus menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh Program Tahfidz Kanwil Kemenag Lampung serta mewujudkan madrasah yang unggul secara akademik dan kokoh dalam nilai keimanan serta akhlakul karimah. (In/ Mela Basyar)