Bandarlampung, MAN 1 (Humas) -- Dalam
rangka mewujudkan Zona Integritas, MAN 1 Bandarlampung mengukuhkan agen
perubahan. Acara pengukuhan yang berlangsung pada Senin (29/07/24) ini menandai
langkah penting MAN 1 Bandarlampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan
integritas di lingkungan madrasah.
Pengukuhan digelar di halaman
madrasah dan dikukuhkan langsung oleh Kepala MAN 1 Bandarlampung, Lukman Hakim
yang secara simbolis dengan menyerahkan SK Agen Perubahan. Pengukuhan agen
perubahan ini merupakan salah satu wujud nyata dan komitmen untuk membangun
Zona Integritas di MAN 1 Bandarlampung.
Adapun agen perubahan yang
dikukuhkan adalah Asyikin (Agen Perubahan Bidang Kurikulum), Joko Dwi Surawu
(Agen Perubahan Bidang Layanan), Tri Sutanto (Agen Perubahan Bidang Sarana), Yuniarti
(Agen Perubahan Bidang Publikasi dan Layanan), Heny Astuti (Agen Perubahan
Bidang Digitalisasi Madrasah), Yohan Nina (Agen Perubahan Bidang Layanan
Kesiswaan), dan Maulana (Agen Perubahan Bidang Pelayanan Teknis).
Dalam sambutannya, Kamad menegasikan, agen perubahan merupakan katalisator dan penghubung kebijakan antara kepala madrasah, guru, dan siswa.
"Mudah-mudahan para agen
perubahan yang telah dikukuhkan dapat memberikan dampak positif bagi
pengelolaan manajemen dan madrasah sehingga MAN 1 Bandarlampung layak diakui
secara nasional dan mendapatkan pengakuan dan pencapaian secara baik," tambah
Kamad.
Agen perubahan atau agent of change adalah sosok personil yang diperlukan untuk membangun Zona Integritas dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas, birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme (HrS/Aska69/AS/Yn).
Editor : Fadilah