Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Bidang Penmad Kemenag Lampung Bahas Rekomendasi Mutasi Guru Madrasah Sesuai Regulasi ASN

Senin, 11 Mei 2026 Melawati Basyar Editor: Mela
Bidang Penmad Kemenag Lampung Bahas Rekomendasi Mutasi Guru Madrasah Sesuai Regulasi ASN
Melawati Basyar
Melawati Basyar
Foto: Mela

Lampung, Bidang Penmad (Humas), Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menindaklanjuti proses rekomendasi mutasi satuan kerja bagi Jabatan Fungsional Guru madrasah melalui agenda klarifikasi dan pembahasan yang digelar di Ruang Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Senin (11/5/2026)

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Herry Setiawan didampingi Ketua Tim Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, Roswidan, mengatakan bahwa proses mutasi ASN, khususnya guru madrasah, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tetap mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku.

Menurut Herry, ketentuan terkait mutasi ASN saat ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur masa pengabdian minimal bagi ASN pada instansi pertama penempatan sebelum mengajukan perpindahan tugas.

''Ketentuan ini pada prinsipnya bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pemerataan kebutuhan pegawai pada masing-masing satuan kerja,' ujar Herry.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal, khususnya di lingkungan madrasah.

Herry menambahkan, setiap usulan mutasi akan dipelajari secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan administrasi, kebutuhan organisasi, kondisi satuan kerja, serta aspek kemanusiaan secara proporsional.

'Semua proses tentu dilakukan secara hati-hati, melalui mekanisme yang berlaku, dan mengedepankan prinsip pembinaan ASN yang baik,' katanya.

Menurut dia, penataan sumber daya manusia di lingkungan madrasah menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan keagamaan di Provinsi Lampung.

Melalui koordinasi dan pembahasan tersebut, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Lampung berharap pengelolaan ASN guru madrasah dapat berjalan lebih tertata, adaptif, dan tetap mendukung kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat. (Humas)