Lampung (Humas) -- Dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana pada Kamis, 9 Januari 2025. Rapat ini dilaksanakan dengan format hybrid, dipimpin oleh Kepala Biro Ortala Nurudin, dan diikuti oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kota/Kabupaten seluruh Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Marwansyah, didampingi Ketua Tim Pengelolaan SDM Aparatur, Tri Rahayu, serta Ketua Tim Ortala, Alifah.
Dalam kesempatan ini, Nurudin menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi Kemenag dengan regulasi terbaru. "Penyesuaian nomenklatur ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Proses penyesuaian ini mengikuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana serta PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kemenag. Menurut Nurudin, setiap satuan kerja yang mengalami perubahan nomenklatur jabatan, baik yang bersifat managerial maupun non-manajerial, diminta segera melakukan pelantikan atau pengukuhan pejabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nurudin juga menambahkan bahwa meskipun terjadi penyesuaian, tidak ada perubahan pada kelas jabatan yang sudah ada. "Kami meminta agar proses ini dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurudin menekankan bahwa seluruh satuan kerja pada Kemenag harus menyusun peta jabatan, analisis jabatan, serta analisis beban kerja sesuai dengan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru. Ia juga mengingatkan bahwa proses penyesuaian harus selesai paling lambat pada 31 Desember 2025, karena keterlambatan dapat berdampak pada pemberian tunjangan kinerja.
Menanggapi rapat ini, Marwansyah menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting untuk memastikan implementasi regulasi terbaru berjalan dengan lancar di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. "Kami akan segera menindaklanjuti arahan ini dengan melakukan koordinasi internal untuk memastikan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan PMA Nomor 32 Tahun 2024 dapat terlaksana tepat waktu," ujarnya.
Marwansyah menambahkan bahwa perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat kinerja Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kami berharap seluruh satuan kerja di Kanwil Kemenag Lampung dapat segera menyusun peta jabatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar proses penyesuaian berjalan dengan baik dan tidak mengganggu operasional sehari-hari," ungkapnya.
Sementara itu, Tri Rahayu, Ketua Tim Pengelolaan SDM Aparatur, menekankan pentingnya kolaborasi antara Tim SDM dan Ortala serta seluruh pihak terkait dalam mendukung implementasi regulasi ini. "Penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana ini menjadi salah 1 (satu) momentum bagi kami semua untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap peta jabatan, serta analisis jabatan dan beban kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Terlebih setelah Penerimaan CASN Tahun Anggaran 2024 dengan formasi terbesar sepanjang sejarah. Kami berkomitmen untuk segera melakukan langkah strategis dan melibatkan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. " tambahnya.
Rapat ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta rapat dan narasumber, memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi berbagai hal terkait pelaksanaan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana. Para peserta rapat menyatakan kesiapan untuk melaksanakan arahan yang diberikan dan berharap proses ini dapat meningkatkan kualitas kinerja Kemenag secara keseluruhan.(Anggithya/Abdul Aziz)