Lampung (Humas) --- Dalam upaya memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dan Pengawasan Prekusor Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung. Melalui pertemuan ini, BNN ingin menggandeng Kemenag untuk memperluas gerakan pencegahan narkoba berbasis keagamaan di seluruh wilayah Lampung, Selasa (21/10/2025) di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, memimpin langsung pertemuan tersebut dan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto, beserta para pejabat struktural di lingkungan Kemenag.
Dalam kesempatan itu, Sakeus Ginting menjelaskan bahwa BNN Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba hingga ke tingkat akar rumput, termasuk lingkungan pendidikan dan keagamaan. Menurutnya, persoalan narkoba kini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang.
“Narkoba sudah menjalar ke semua lini, mulai dari rumah tangga, pelajar, mahasiswa, bahkan lingkungan keagamaan. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, salah satunya adalah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,” ujar Sakeus.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rombongan dalam rangka ingin menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terkait dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekusor Narkotika. Mengingat, lembaga ini memiliki jaringan luas hingga ke tingkat kecamatan, melalui madrasah, pondok pesantren, dan para penyuluh agama yang bisa menjadi agen penyebar pesan moral bahaya narkoba.
“Kemenag punya posisi penting dalam pembinaan mental dan moral masyarakat. Melalui pendekatan keagamaan, pesan pencegahan narkoba dapat disampaikan dengan cara yang lebih menyentuh dan berkelanjutan. Melalui kemitraan ini nantinya, kami berharap adanya penyebarluasan informasi dan edukasi serta advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Selain itu, adanya deteksi dini dan optimalisasi peran serta dalam melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika, adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya manusia,” jelasnya.
“Melalui kerja sama ini diharapkan terdapat pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan informasi terkait upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara, pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan sesuai Standar Nasional Indonesia,” tandasnya
Ginting, sapaan akrabnya, juga menyinggung perjalanan terbentuknya BNN Provinsi Lampung, yang awalnya bernama Badan Narkotika Provinsi (BNP) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2009, kemudian bertransformasi menjadi BNN Provinsi melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan BNN RI pada 7 September 2011. Sejak itu, BNN Provinsi Lampung menjadi instansi vertikal yang menjalankan tugas dan fungsi BNN secara langsung di daerah.
“Di Provinsi Lampung, BNN telah memiliki lima wilayah kantor BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Tanggamus. Selain kelima BNNK tersebut, kami juga memiliki pos terpadu atau pos aju di beberapa wilayah untuk memperluas jangkauan layanan,” terangnya.
Menaggapi hal tersebut, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto, menyampaikan apresiasi atas langkah BNN yang menggandeng lembaga keagamaan dalam memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia menegaskan bahwa Kemenag siap menjadi mitra aktif dalam gerakan nasional melawan narkoba melalui jalur pendidikan, dakwah, dan pembinaan keagamaan.
“Kementerian Agama, khususnya Kanwil Kemenag Lampung, memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kabupaten, kota, bahkan kecamatan. Ada ribuan guru madrasah, penyuluh agama, dan santri yang bisa menjadi pelopor gerakan anti narkoba berbasis nilai-nilai keagamaan,” ujarnya.
Menurut Erwinto, Kemenag Lampung juga telah menjalankan berbagai program pembinaan karakter dan moderasi beragama yang selaras dengan semangat P4GN. Ia menilai, pencegahan narkoba merupakan bagian dari tanggung jawab moral keagamaan untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral dan sosial.
“Kami siap bersinergi dengan BNN untuk membangun generasi religius yang kuat, berintegritas, dan bebas dari narkoba. Pencegahan ini bukan sekadar tugas negara, tapi juga bentuk ibadah sosial yang membawa maslahat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, kedua lembaga sepakat menindaklanjuti hasil audiensi dengan penyusunan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba di madrasah, pesantren, dan kantor layanan Kemenag, serta pembentukan satuan tugas P4GN berbasis keagamaan. Melalui sinergi ini, diharapkan lahir kolaborasi berkelanjutan antara BNN dan Kemenag Lampung dalam menciptakan masyarakat religius yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Anggithya/Aditya)