Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

BPJPH Gelar Rakor Sertifikasi Halal di Lampung, Gubernur: Ini Momen Konsolidasi dan Gerakan Bersama

Jumat, 01 Agustus 2025 Anggithya
BPJPH Gelar Rakor Sertifikasi Halal di Lampung, Gubernur: Ini Momen Konsolidasi dan Gerakan Bersama
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Lampung, Jumat (1/8/2025), di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), menjelang tenggat waktu wajib sertifikasi pada Oktober 2026.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Turut hadir Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto, serta unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan Lampung, bupati/wali kota, Satuan Tugas (Satgas) Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LP3H) se-Lampung, dan para pendamping halal.


Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut pertemuan ini sebagai ajang konsolidasi yang harus dijadikan titik awal gerakan bersama untuk menjamin seluruh produk yang beredar di pasar telah memiliki sertifikat halal.

"Yang kita hadapi bukan hanya regulasi, melainkan juga peluang besar untuk memberdayakan UMK. Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJPH yang telah menggagas pertemuan strategis ini. Ini simbol komitmen bersama dalam mewujudkan jaminan produk halal sebagai amanah undang-undang dan tanggung jawab moral kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa waktu menuju tenggat 17 Oktober 2026 semakin sempit. "Kurang dari 500 hari lagi, waktu yang tidak lama, apalagi jika kita menunda-nunda. Tapi saya percaya dengan kerja sama yang kuat, saling mendukung dan berbagi peran, kita bisa menuntaskan tugas besar ini tepat waktu dengan hasil membanggakan," katanya.

Pemprov Lampung, lanjutnya, telah menyiapkan dukungan berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK, kerja sama lintas sektor dengan kabupaten/kota, kementerian/lembaga, sektor swasta, serta penguatan LP3H dan kapasitas pendamping halal.

"Mari kita hadapi tantangan ini dengan semangat kolaborasi, kerja keras, dan integritas. Bukan siapa yang paling cepat, tapi siapa yang paling konsisten. Bukan siapa yang paling kuat, tapi siapa yang saling menguatkan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar persoalan label, tetapi merupakan mandat konstitusional yang menyangkut perlindungan konsumen, ketertiban sosial, dan stabilitas ekonomi.

“Halal adalah amanah negara. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang kini diperkuat dengan PP Nomor 42 Tahun 2024, berkomitmen untuk memastikan semua produk yang dikonsumsi masyarakat bersifat halal dan thayyib,” ujar Haikal.

Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban produsen, tetapi juga hak konsumen. “Tujuannya untuk melindungi segenap bangsa dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya, memberikan kepastian hukum bagi produsen dan konsumen, serta mencegah konflik sosial akibat ketidakjelasan status suatu produk,” tambahnya.

"Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BPJPH, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem halal yang berkelanjutan di Indonesia," tuturnya.

Haikal juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong fasilitasi halal untuk UMK dan penguatan pendamping halal.

“Lampung bisa menjadi contoh praktik baik nasional, bila seluruh pemangku kepentingan terus berjalan dalam irama yang sama,” pungkasnya.(Anggithya/Tim Humas)