Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

BPK RI Periksa Kepatuhan Pengelolaan BMN di Kanwil Kemenag Lampung

Selasa, 22 September 2026 • Anggithya •Editor: Anggithya
BPK RI Periksa Kepatuhan Pengelolaan BMN di Kanwil Kemenag Lampung
Anggithya
Anggithya
Foto: Aziz

Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Zulkarnain menerima audiensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audiensi dan koordinasi dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2026, Selasa (22/9/2026) di Ruang kerjanya.

Tim BPK RI dipimpin Wakil Penanggung Jawab Wilayah III Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Asdian Samsul Arifin dengan dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Yan Maradonna, Ketua Tim Keuangan dan BMN Winardi, serta Ketua Tim Hukum Juni Pegri Hidayatullah.

Dalam kesempatan ini Zulkarnain mengapresiasi pelaksanaan pemeriksaan dan koordinasi yang dilakukan BPK RI di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan BMN sekaligus mendorong perbaikan tata kelola aset negara.

Ia meminta jajaran Kanwil Kemenag Lampung memberikan dukungan terhadap proses pemeriksaan dengan menyiapkan data dan informasi yang diperlukan serta menyampaikan kondisi aset sesuai keadaan sebenarnya.

“Kalau memang hilang, apa adanya, biar mencarikan solusi. Semua masalah pasti ada solusinya. Yang penting jujur, jangan pernah menutupi,” ujar Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, pengelolaan BMN harus dilakukan dengan penuh amanah dan tanggung jawab. BMN merupakan aset negara yang penggunaannya harus mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau tidak amanah harus diserahkan ke orang lain lagi. Jangan dikualifikasikan kepada diri pribadi,” katanya.

Ia mengatakan keterbukaan menjadi bagian penting dalam memperbaiki pengelolaan aset. Karena itu, setiap persoalan yang ditemukan perlu disampaikan secara terbuka agar dapat segera dicarikan solusi dan tidak menjadi persoalan yang berulang.

Zulkarnain juga menekankan pentingnya pengamanan BMN, baik dari sisi fisik, administrasi maupun hukum. Menurut dia, kejelasan status aset dan kelengkapan dokumen pendukung diperlukan agar BMN dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik.


Sementara itu, Asdian Samsul Arifin mengatakan pemeriksaan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama merupakan salah satu penugasan BPK RI pada semester II. Pemeriksaan dilakukan dengan pengambilan sampel di Provinsi Lampung.

“Memang kami difokuskan untuk empat hal terkait dengan pengelolaan aset,” ujar Asdian.

Menurut Asdian, pemeriksaan antara lain melihat aspek penggunaan dan pemanfaatan aset. Pada aspek pemanfaatan, pemeriksa melihat proses administrasi yang menyertai pemanfaatan aset serta pengelolaan penerimaan yang bersumber dari pemanfaatan BMN.

“Aspek yang kedua terkait pemanfaatan aset. Apakah aset-aset yang dimanfaatkan itu sudah juga melalui proses administrasi yang baik?” katanya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengamanan BMN. Asdian menjelaskan pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik barang, tetapi juga mencakup aspek hukum dan administrasi.

“Pengamanan ini kan ada pengamanan hukum, kemudian pengamanan administrasi, sama pengamanan fisik,” ujar Asdian.

Ia menambahkan, persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan perlu mendapat tindak lanjut. Koordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Lampung diperlukan untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan sekaligus mendukung proses pemeriksaan.