Lampung, Kemenag (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, didampingi oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu, Jumadi, secara resmi membuka kegiatan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Hindu Non-ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung pada Selasa, 14 Januari 2025. Acara ini berlangsung di Aula Saubatin.
Dalam
sambutannya, Kakanwil memberikan apresiasi kepada para penyuluh yang hadir
dalam kegiatan tersebut. “Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti
kegiatan ini dengan baik dan lulus evaluasi,” ungkap Puji Raharjo. Ia juga
menekankan pentingnya beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi
tantangan generasi muda yang banyak menghabiskan waktu di dunia maya.
“Agama akan selalu relevan kapan pun. Yang perlu kita lakukan adalah menyesuaikan diri. Penyuluh agama harus sering membuat unggahan positif di status WhatsApp, Facebook, Instagram, atau media sosial lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa metode penyuluhan tradisional tetap penting, tetapi perlu dilengkapi dengan keaktifan di media sosial. “Kita harus optimis dan rutin melakukan pembinaan serta penyuluhan melalui media sosial. Meski saat ini hanya lima orang yang menonton, atau hanya dua orang yang melihat di Instagram, sepuluh tahun lagi hal tersebut bisa menjadi viral,” paparnya.
Puji Raharjo juga menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memelihara tradisi, memberikan pendidikan agama, bimbingan spiritual, serta mengembangkan karakter. “Penyuluh agama harus mempertahankan dan melestarikan tradisi serta ritual agama agar nilai-nilai agama tetap terjaga. Selain itu, pendidikan agama harus disampaikan secara sistematis dan menyenangkan untuk membantu umat memahami ajaran Hindu. Dengan begitu, kehidupan beragama yang harmonis di tengah masyarakat dapat tercipta,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim, SC. Riyananda, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja penyuluh agama Hindu Non-ASN di lingkup Kanwil Kemenag Lampung. Evaluasi ini juga menjadi dasar pemberian tunjangan selama proses penyelesaian tahapan penetapan CPNS dan PPPK tahap I serta tahap II.
Sebanyak
delapan orang penguji terlibat dalam kegiatan ini, terdiri atas satu penguji
dari Kabid Bimas Hindu Kanwil Kemenag Lampung dan tujuh orang dari
penyelenggara kabupaten dan kota. Dari total 49 peserta yang mendaftar, 46
orang dinyatakan lolos seleksi berkas, sementara tiga orang gagal karena alasan
usia melebihi 59 tahun, masa kerja di bawah 19 bulan, dan pengunduran diri.
Dari 46 orang yang lolos, 42 peserta melanjutkan ke tahap pendaftaran ulang.
Acara ini
menjadi momen penting bagi para penyuluh agama Hindu Non-ASN untuk meningkatkan
kompetensi mereka, sekaligus memperkuat peran mereka dalam memberikan pelayanan
keagamaan di tengah masyarakat. (Fadilah/Rizki)