Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Buka Uji Kompetensi Penyuluh Hukum, Karo SDM Kemenag Harapkan Peran Penyuluh Hukum Dalam Meningkatkan Legal Awareness ASN

Kamis, 04 September 2025 Aditya
Buka Uji Kompetensi Penyuluh Hukum, Karo SDM Kemenag Harapkan Peran Penyuluh Hukum Dalam Meningkatkan Legal Awareness ASN
Aditya
Aditya

Lampung (Humas) -- Pembukaan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Kementerian Agama didahului dengan pengarahan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani, dan Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi, Kamis, 4 September 2025. Imam Syaukani menginformasikan bahwa Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional ketiga di bidang hukum yang ada di Kementerian Agama. Ini merupakan Uji Kompetensi Perdana Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Kementerian Agama. Sebelumnya hanya ada dua jabatan di bidang hukum, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum.

Wawan Djunaedi mengungkapkan ada 117 formasi Penyuluh Hukum Ahli Pertama yang tersedia di Kementerian Agama. Uji Kompetensi dilaksanakan serentak secara nasional, diikuti oleh 130 peserta. Dilaksanakan oleh Unit Penilaian Kompetensi Biro SDM Kementerian Agama dengan titik tekan mengukur kompetensi sosial kultural dan manajerial selanjutnya menjadi pintu masuk untuk dapat mengikuti uji kompetensi teknis yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum. Wawan berharap, Penyuluh Hukum nantinya dapat meningkatkan legal awareness ASN Kementerian Agama juga masyarakat pada umumnya.


Uji kompetensi Penyuluh Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung diikuti oleh 14 peserta dengan 7 di antaranya mengikuti ujian di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung sedangkan 7 lainnya mengikuti dari satuan kerja masing-masing. Hilal Sirrika Kholid selaku Analis SDM Aparatur pada Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi ASN Biro SDM melakukan pemantauan secara langsung untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan uji kompetensi perdana Penyuluh Hukum Kementerian Agama di Provinsi Lampung.

"Melalui uji kompetensi perpindahan jabatan dari pelaksana ke dalam jabatan fungsional, PNS diberikan kesempatan yang lebih luas, terbuka, dan kompetetif untuk dapat mengembangkan karirnya menjadi Pejabat Fungsional." Ungkap Tri Rahayu selaku Ketua Tim SDM Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa uji kompetensi memberikan kepastian arah dan peluang karier bagi ASN untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan instansi.

Tim SDM Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memastikan kesiapan teknis peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh Hukum. Soal yang harus diselesaikan oleh peserta terdiri dari pilihan ganda dan analisa kasus. Peserta ujian harus memenuhi standar kompetensi manajerial sosial kultural untuk jabatan fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama dengan nilai minimal 68. Kewajiban pemenuhan standar kompetensi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan jabatan fungsional yang mampu berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (Alifah)