Lampung
(Humas) -- Pembukaan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Kementerian Agama didahului
dengan pengarahan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani,
dan Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi, Kamis, 4 September 2025. Imam Syaukani
menginformasikan bahwa Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional ketiga di
bidang hukum yang ada di Kementerian Agama. Ini merupakan Uji Kompetensi
Perdana Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Kementerian Agama. Sebelumnya
hanya ada dua jabatan di bidang hukum, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan,
dan Analis Hukum.
Wawan Djunaedi mengungkapkan ada 117 formasi Penyuluh Hukum Ahli Pertama yang tersedia di Kementerian Agama. Uji Kompetensi dilaksanakan serentak secara nasional, diikuti oleh 130 peserta. Dilaksanakan oleh Unit Penilaian Kompetensi Biro SDM Kementerian Agama dengan titik tekan mengukur kompetensi sosial kultural dan manajerial selanjutnya menjadi pintu masuk untuk dapat mengikuti uji kompetensi teknis yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum. Wawan berharap, Penyuluh Hukum nantinya dapat meningkatkan legal awareness ASN Kementerian Agama juga masyarakat pada umumnya.
Uji
kompetensi Penyuluh Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Lampung diikuti oleh 14 peserta dengan 7 di antaranya mengikuti ujian
di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung sedangkan 7 lainnya mengikuti
dari satuan kerja masing-masing. Hilal Sirrika Kholid selaku Analis SDM
Aparatur pada Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi ASN Biro SDM melakukan
pemantauan secara langsung untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan uji
kompetensi perdana Penyuluh Hukum Kementerian Agama di Provinsi Lampung.
"Melalui
uji kompetensi perpindahan jabatan dari pelaksana ke dalam jabatan fungsional,
PNS diberikan kesempatan yang lebih luas, terbuka, dan kompetetif untuk dapat
mengembangkan karirnya menjadi Pejabat Fungsional." Ungkap Tri Rahayu
selaku Ketua Tim SDM Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Lebih lanjut, Tri
menyampaikan bahwa uji kompetensi memberikan kepastian arah dan peluang karier
bagi ASN untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan
instansi.
Tim
SDM Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memastikan kesiapan teknis peserta yang
akan mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh Hukum. Soal yang harus diselesaikan oleh
peserta terdiri dari pilihan ganda dan analisa kasus. Peserta ujian harus
memenuhi standar kompetensi manajerial sosial kultural untuk jabatan fungsional
Penyuluh Hukum Ahli Pertama dengan nilai minimal 68. Kewajiban pemenuhan
standar kompetensi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan jabatan
fungsional yang mampu berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (Alifah)