Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) Sebagai bentuk
komitmen dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung,
melaksanakan pemeriksaan dokumen persyaratan nikah bagi calon pengantin yang
telah mendaftar secara resmi, Rabu, 23 Juni 2025
Kegiatan ini dilaksanakan oleh CPNS Penghulu yang sedang
menjalani masa orientasi tugas di KUA Kecamatan Negeri Besar, didampingi oleh
Penghulu Ahli Pertama. Pemeriksaan berkas merupakan bagian dari prosedur
standar pelayanan pencatatan pernikahan di lingkungan Kementerian Agama
Republik Indonesia.
Dokumen yang diperiksa meliputi fotokopi KTP, Kartu
Keluarga, akta kelahiran, surat rekomendasi nikah (bagi calon dari luar
wilayah), surat izin orang tua (jika usia belum mencapai 21 tahun), serta
dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Negeri Besar, Imam
Nurcahyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen tidak hanya dimaksudkan untuk
memastikan kelengkapan administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada
calon pengantin.
“Melalui proses ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh
persyaratan nikah telah terpenuhi dan sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga
memberikan bimbingan singkat tentang pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan
administratif dalam membangun rumah tangga,” ujar Imam Nurcahyo
CPNS Penghulu yang terlibat dalam kegiatan ini
menyampaikan bahwa pengalaman langsung dalam pelayanan kepada masyarakat
merupakan pembelajaran berharga dalam penguatan kompetensi dan pembentukan karakter
ASN Kementerian Agama.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Salah satu calon pengantin yang hadir menyampaikan apresiasi atas pelayanan
yang cepat, ramah, dan informatif dari petugas KUA.
KUA Kecamatan Negeri Besar akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan program transformasi layanan keagamaan yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI. (Tomy/Asep).
Editor : Fadilah