Search

Daerah

Deswin Fitra, Buka Rapat Pelaksanaan Program Kerja Kantor Kemenag Kota Metro

deswin-fitra-buka-rapat-pelaksanaan-program-kerja-kantor-kemenag-kota-metro
Fotografer: Humas Kanwil

Metro, Kemenag (Humas) --- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Metro H. Deswin Fitra, membuka dan memberikan arahanya dalam rapat Pelaksanaan Program Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Metro.  

Kegaiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama  Kota Metro, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Metro, Kepala Madrasah (Kamad) Ibtidaiyah Negeri (MIN) se Kota Metro, Perencana, Kepegawaian, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pembantu. Kamis, 18 Januari 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT)

Selama memberikan sambutanya, Deswin menegaskan kepada seluruh Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Perencana, Kepegawaian, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pembantu, agar segera melaksanakan program kerja di tahun 2024 pada masing masing satuan kerja (Satker).

Lebih lanjut Deswin kembali menegaskan, agar dalam melaksanakan program kerja harus mengikuti peraturan yang ada, dengan merujuk pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sebagai pedoman dasar dalam mengimplementasikan uraian kegiatan. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran, dan sebagai bentuk tertib administrasi serta pertanggung jawaban terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Analis Kepegawaian H.Ahmad Ahwan, berdampingan dengan Perencana H. Zainal, menerangkan tentang tata dalam melaksanakan program kerja yang telah tertera didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Menurut Zainal, dalam melaksanakan program kerja harus mengikuti peraturan dan tata tertib yang ada, serta mempunyai schdule yang jelas dengan harapan kegiatan yang dilaksanakan dapat dirampungkan dengan baik dan tepat waktu. Serta ntuk mengindari terjadinya kesalahan yang dapat menyebabkan terkendalanya program kerja yang akan dilaksanakan,(tgh/zae)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil