Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dan membahas rencana sinergi penguatan pengawasan pemilu partisipatif, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan, dalam audiensi yang berlangsung di Aula Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Senin (26/1/2026).
Audiensi tersebut digunakan untuk menyamakan persepsi dan membahas kemungkinan ruang sinergi antarlembaga, terutama dalam pendidikan demokrasi dan peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya pemilih pemula di madrasah dan pondok pesantren.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Marwansyah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, hadir didampingi Ketua Tim Humas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB), Alifah. Marwansyah menyampaikan bahwa Kementerian Agama membina satuan pendidikan dan komunitas keagamaan lintas agama yang tersebar luas di Provinsi Lampung, sehingga memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran demokrasi yang beretika.
“Kami membina madrasah, pondok pesantren, guru, penyuluh, dan tokoh agama lintas agama. Ini merupakan ruang yang sangat potensial untuk menanamkan nilai demokrasi yang santun, berintegritas, dan bertanggung jawab,” ujar Marwansyah.
Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan dengan perumusan teknis agar selaras dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Mimi Abriyani, mengatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan pemilu partisipatif pada masa non-tahapan pemilu.
“Bawaslu tidak hanya bekerja saat pemilu atau pilkada. Kami juga menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan. Justru di masa non-tahapan seperti sekarang, kami memperkuat jejaring dan partisipasi masyarakat,” kata Mimi.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi kunci pengawasan pemilu yang efektif. Lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah dan pondok pesantren, dinilai memiliki potensi besar untuk menumbuhkan pengawas partisipatif, terutama dari kalangan pemilih pemula.
“Pengawasan partisipatif adalah motor utama kami. Madrasah dan pondok pesantren memiliki basis yang luas dan berjenjang. Karena itu, kami berharap ke depan dapat dirumuskan bentuk kesepahaman yang memberi ruang edukatif bagi Bawaslu untuk masuk ke satuan pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Dalam draf Nota Kesepahaman yang tengah dibahas, ruang lingkup sinergi meliputi pendidikan kepemiluan, pencegahan politik uang dan hoaks, penguatan nilai netralitas, serta pertukaran informasi dalam rangka pengawasan pemilu dan pemilihan secara partisipatif.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan komunikasi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkeadaban di Provinsi Lampung. (Mela/Alif/Kevin)