Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kakanwil Kemenag Lampung Terima Penghargaan Gubernur dalam Agenda Penguatan Restorative Justice

Jumat, 12 Desember 2025 Melawati Basyar
Kakanwil Kemenag Lampung Terima Penghargaan Gubernur dalam Agenda Penguatan Restorative Justice
Melawati Basyar
Melawati Basyar

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung, Zulkarnain, menerima penghargaan dari Gubernur Lampung atas kontribusi Kanwil Kemenag dalam mendukung penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, yang diserahkan bersamaan dengan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Lampung, BNNP Lampung, dan Kanwil Kemenag Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kamis, (11/12/2025)

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dalam mendorong penyelesaian perkara secara tuntas melalui mekanisme pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pemerintah Provinsi menilai bahwa dukungan kelembagaan Kanwil Kemenag berkontribusi dalam memperkuat harmonisasi sosial dan mengembangkan model penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Agenda penyerahan penghargaan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi Lampung yang juga menyelenggarakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama terkait penguatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Acara ini sekaligus menandai persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh secara nasional. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, dan dihadiri para bupati, wali kota, serta pimpinan instansi vertikal provinsi dan kabupaten/kota.

MoU tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, BNNP Lampung, dan Kanwil Kemenag Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Ahmad Rifai, yang hadir dan menandatangani nota kesepahaman. Pelibatan Kementerian Agama diarahkan untuk memperkuat pembinaan keagamaan dalam proses pemulihan pelaku tindak pidana, sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan rehabilitasi sosial dan moral.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan perlunya sinergi lintas sektor untuk memastikan efektivitas penerapan keadilan restoratif. “Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, dan Kementerian Agama memperkuat pelaksanaan pemulihan. Model ini dapat diterapkan di 34 provinsi menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru,” ujarnya.

Atas penghargaan tersebut, Kakanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Lampung. Ia menegaskan bahwa penguatan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang menyejukkan dan solusi pemulihan yang berkeadilan.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga pengingat bagi kami untuk terus memperluas peran Kementerian Agama dalam merawat harmoni sosial. Sinergi ini akan kami jaga agar proses pemulihan tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi benar-benar menghadirkan kedamaian dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujarnya. (Mela Basyar/Adit)