Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) --- Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh secara nasional.
Penandatanganan MoU dan PKS
dilaksanakan Kamis, (11/12/2025) di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung,
dengan kehadiran para bupati, wali kota, dan pimpinan instansi vertikal tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota.
Penandatanganan MoU melibatkan
Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung,
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam kesempatan
tersebut, Ahmad Rifai, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, menandatangani nota
kesepahaman mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung.
Keterlibatan Kemenag dimaksudkan untuk
memperkuat aspek pembinaan keagamaan dalam proses pemulihan bagi pelaku tindak
pidana, sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang mendorong
rehabilitasi sosial dan moral. MoU ini juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan
Negeri se-Lampung melalui perjanjian kerja sama dengan pemerintah
kabupaten/kota dan BNNK di wilayah masing-masing.
Kepala Kejati Lampung, Danang
Suryo Wibowo, menyatakan bahwa kerja sama lintas sektor diperlukan untuk
memastikan pendekatan pemidanaan yang lebih komprehensif. “Sinergi antara
kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, dan Kementerian Agama memperkuat pelaksanaan
pemulihan. Model ini dapat diterapkan di 34 provinsi menjelang pemberlakuan
penuh KUHP baru,” ujarnya dalam undangan resmi Kejati.
Kabid Madrasah Ahmad Rifai
mengapresiasi keterlibatan Kemenag dan BNN sebagai langkah strategis yang
memperkuat integrasi pembinaan sosial dan keagamaan dalam penyelesaian perkara.
“Keterlibatan Kementerian Agama
dan BNN merupakan ikhtiar strategis untuk menghadirkan penyelesaian perkara
yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membina kembali akhlak dan
kesadaran moral pelaku,” ujar Ahmad Rifai.
“Melalui sinergi ini, nilai-nilai
keagamaan dapat diintegrasikan ke dalam proses pemulihan, sehingga penanganan
perkara tidak berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi turut membimbing pelaku
kembali kepada jalan kebaikan dan kemaslahatan.” Pungkasnya. (Mela
Basyar/Adit).