Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kejati, Kemenag, dan BNN Lampung Sepakati Penguatan Pembinaan Keagamaan dalam Penanganan Perkara Restoratif

Kamis, 11 Desember 2025 Melawati Basyar
Kejati, Kemenag, dan BNN Lampung Sepakati Penguatan Pembinaan Keagamaan dalam Penanganan Perkara Restoratif
Melawati Basyar
Melawati Basyar

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) --- Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh secara nasional.

Penandatanganan MoU dan PKS dilaksanakan Kamis, (11/12/2025) di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, dengan kehadiran para bupati, wali kota, dan pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Penandatanganan MoU melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifai, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, menandatangani nota kesepahaman mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung.

Keterlibatan Kemenag dimaksudkan untuk memperkuat aspek pembinaan keagamaan dalam proses pemulihan bagi pelaku tindak pidana, sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang mendorong rehabilitasi sosial dan moral. MoU ini juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri se-Lampung melalui perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan BNNK di wilayah masing-masing.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa kerja sama lintas sektor diperlukan untuk memastikan pendekatan pemidanaan yang lebih komprehensif. “Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, dan Kementerian Agama memperkuat pelaksanaan pemulihan. Model ini dapat diterapkan di 34 provinsi menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru,” ujarnya dalam undangan resmi Kejati.

Kabid Madrasah Ahmad Rifai mengapresiasi keterlibatan Kemenag dan BNN sebagai langkah strategis yang memperkuat integrasi pembinaan sosial dan keagamaan dalam penyelesaian perkara.

“Keterlibatan Kementerian Agama dan BNN merupakan ikhtiar strategis untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membina kembali akhlak dan kesadaran moral pelaku,” ujar Ahmad Rifai.

“Melalui sinergi ini, nilai-nilai keagamaan dapat diintegrasikan ke dalam proses pemulihan, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi turut membimbing pelaku kembali kepada jalan kebaikan dan kemaslahatan.” Pungkasnya. (Mela Basyar/Adit).