Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

KPK Umumkan Hasil SPI Pendidikan 2024, Kemenag Lampung Siap Perkuat Integritas Lembaga Keagamaan

Senin, 23 Juni 2025 Anggithya
KPK Umumkan Hasil SPI Pendidikan 2024, Kemenag Lampung Siap Perkuat Integritas Lembaga Keagamaan
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan menggelar sosialisasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada Senin (23/6) secara virtual. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan pendidikan dari seluruh Indonesia, termasuk Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto.

Kepala Satgas 2 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK RI, Jermia Tjahjono Djati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPI Pendidikan merupakan instrumen penting untuk memetakan integritas dalam dunia pendidikan, termasuk di antaranya perilaku siswa, lingkungan pendidikan, dan tata kelola lembaga pendidikan.

"SPI ini menilai kejujuran, kedisiplinan, dan ketekunan belajar peserta didik, serta integritas tenaga pendidik dan tata kelola satuan pendidikan. Tujuan utamanya adalah memperkuat ekosistem pendidikan yang bersih dari korupsi," ujar Jermia.

Hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa indeks integritas pendidikan nasional berada pada skor 69,50, yang menempatkan Indonesia pada Level 2 (Korektif). Kondisi ini mencerminkan adanya upaya perbaikan di berbagai sektor pendidikan, tetapi belum merata dan masih memerlukan penguatan sistem pengawasan serta penerapan nilai-nilai integritas.

Survei yang melibatkan hampir 450 ribu responden dari 38 provinsi dan 507 kabupaten/kota ini menyoroti tiga aspek utama: karakter peserta didik (78,01 – Level 3), ekosistem pendidikan (71,35 – Level 2), dan tata kelola (58,68 – Level 1). Dari ketiganya, tata kelola masih menjadi titik paling lemah dalam membangun sistem pendidikan yang transparan dan akuntabel.


Beberapa persoalan yang muncul dalam temuan survei antara lain tingginya praktik menyontek di sekolah dan perguruan tinggi, absensi tenaga pendidik tanpa alasan yang jelas, serta indikasi gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), dana BOS, dan sertifikasi guru.

KPK sendiri telah merekomendasikan sejumlah langkah, mulai dari penguatan kolaborasi antarlembaga, pengembangan kurikulum berbasis integritas, hingga pembenahan tata kelola dan sistem pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

"Kami berharap SPI ini tidak hanya menjadi laporan statistik, tetapi menjadi peta jalan perbaikan sistem pendidikan nasional yang berintegritas dan bebas dari praktik koruptif," pungkas Jermia.

Menanggapi hal ini, Plt. Kakanwil Kemenag Lampung, Erwinto, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengambil langkah nyata dalam memperkuat integritas, terutama di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.

"Kami menyambut baik hasil SPI ini sebagai bahan evaluasi sekaligus pemicu perbaikan. Pendidikan keagamaan, khususnya madrasah, harus menjadi pelopor dalam menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Ini bukan hanya tugas kepala sekolah atau guru, tapi juga seluruh elemen satuan pendidikan," ujarnya.

Erwinto juga menekankan pentingnya rencana aksi sebagai tindak lanjut konkret dari hasil survei. Ia memastikan bahwa Kanwil Kemenag Lampung akan mengikuti arahan KPK untuk mengisi rencana aksi melalui platform SPI Pendidikan yang akan ditindaklanjuti oleh jajaran madrasah dan lembaga di bawah binaannya.(Anggithya/M. Kevin/Baihaqi)