Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga kembali melaksanakan layanan pemeriksaan berkas dan penetapan wali nikah bagi pasangan calon pengantin. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan
berkas dilakukan secara menyeluruh oleh penghulu KUA Buay Bahuga. Proses
tersebut meliputi verifikasi identitas calon pengantin, kelengkapan dokumen
persyaratan nikah, serta penetapan dan keabsahan wali nasab. Tahapan ini
menjadi langkah penting sebelum pelaksanaan akad nikah.
Penghulu KUA
Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, menegaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan
berkas merupakan kunci utama untuk menghindari kesalahan data maupun kendala
teknis menjelang pelaksanaan akad. Menurutnya, pelayanan administrasi yang
tertib akan berdampak langsung pada kelancaran dan keabsahan pernikahan.
Selain
melakukan verifikasi dokumen, penghulu juga memberikan penjelasan kepada calon
pengantin terkait fungsi dan kedudukan wali nikah. Penjelasan tersebut mencakup
syarat sah wali, urutan wali nasab, serta prosedur penggunaan wali hakim
apabila wali nasab tidak memenuhi ketentuan.
Edukasi ini
diberikan agar calon pengantin dan keluarga memahami pentingnya tertib
administrasi dan aspek hukum dalam pernikahan. Dengan pemahaman yang baik,
diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan akad nikah secara lebih matang dan
sesuai aturan.
Melalui layanan yang cepat, cermat, dan akurat, KUA Kecamatan Buay Bahuga berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan pemeriksaan berkas dan penetapan wali nikah ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya akad nikah yang sah, tertib, dan penuh keberkahan. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor: Fadilah