Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga menerima kunjungan dari aparatur Kampung Sritunggal, Bapak Supriyanto, pada Kamis, 17 April 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait prosedur dan persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Dalam
kesempatan tersebut, Sriwatin Hidayati selaku Penyuluh Agama Islam KUA Buay
Bahuga memberikan penjelasan secara rinci mengenai komponen dan persyaratan
dalam pembuatan AIW. Ia menyampaikan bahwa unsur-unsur penting dalam proses
wakaf meliputi wakif (pihak yang mewakafkan), harta benda yang akan diwakafkan,
nadzir (penerima dan pengelola wakaf), serta akad wakaf yang menjadi dasar
hukum penyerahan.
“Yang
paling utama dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf adalah kehadiran seluruh
pihak yang terkait, baik wakif maupun nadzir, di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW). Mereka juga wajib membawa dokumen kependudukan yang
diperlukan sebagai syarat administratif,” jelas Sriwatin.
Kegiatan
konsultatif semacam ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas
KUA Buay Bahuga, yang secara rutin menargetkan minimal satu pembuatan AIW
setiap tahunnya. Program ini juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam
meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wakaf yang
profesional dan sesuai regulasi.
Dengan adanya kolaborasi dan komunikasi yang baik antara KUA dan pemerintah kampung, diharapkan pengelolaan wakaf di wilayah Buay Bahuga dapat berjalan optimal dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Imama)
Editor : Fadilah