Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait status pernikahan, Selasa, 13 Januari 2026.
Kepala KUA Gunung Labuhan, Ardores, menerima
kunjungan warga yang berkonsultasi mengenai pengajuan sidang isbat nikah untuk
keperluan perceraian. Warga yang datang menyampaikan kendala bahwa mereka ingin
mengurus perceraian secara resmi di Pengadilan Agama.
Namun, karena pernikahan sebelumnya dilakukan
secara siri (tidak tercatat di negara), mereka tidak memiliki Buku Nikah yang
menjadi syarat utama gugatan cerai. Menanggapi hal tersebut, Ardores
menjelaskan bahwa bagi pasangan yang menikah siri dan ingin bercerai secara
hukum negara, langkah yang harus ditempuh adalah Isbat Nikah.
"Banyak warga yang belum memahami bahwa
untuk menceraikan pernikahan siri secara legal, status pernikahannya harus
disahkan atau di-isbatkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama. Tanpa ada
catatan resmi, negara tidak bisa memproses perceraian tersebut," ujar
Ardores.
Langkah-Langkah yang Disarankan, dalam sesi
konsultasi tersebut, Kepala KUA memberikan beberapa poin edukasi kepada warga. Permohonan
Isbat, Warga perlu mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama untuk
mengesahkan pernikahan yang terdahulu.
Akumulasi Gugatan Dalam praktiknya, pemohon
dapat mengajukan Isbat Nikah sekaligus gugatan cerai dalam satu paket permohonan
(Isbat Cerai). Fungsi Dokumen Setelah penetapan isbat keluar, barulah proses
hukum perceraian dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Edukasi Tertib Administrasi, Ardores juga
memanfaatkan momentum ini untuk menghimbau masyarakat Gunung Labuhan agar
selalu mencatatkan pernikahan di KUA sejak awal. Menurutnya, pernikahan siri
seringkali menyulitkan warga di kemudian hari, terutama terkait hak-hak istri,
administrasi kependudukan anak, dan pembagian harta bersama.
"Kami di KUA selalu terbuka untuk
konsultasi. Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan hak-hak hukumnya
melalui tertib administrasi nikah," pungkasnya.
Kegiatan konsultasi ini berjalan dengan lancar
dan warga yang bersangkutan kini telah memahami langkah hukum yang harus
diambil untuk menyelesaikan permasalahan status perkawinannya. (Humas)
Penulis : Yanto/Oksi/Asep
Editor : Anggithya