Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Layani Konsultasi Warga, Kepala KUA Gunung Labuhan Jelaskan Prosedur Isbat Cerai bagi Pasangan Nikah Siri

Selasa, 13 Januari 2026 Humas Way Kanan
Layani Konsultasi Warga, Kepala KUA Gunung Labuhan Jelaskan Prosedur Isbat Cerai bagi Pasangan Nikah Siri
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

​Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait status pernikahan, Selasa, 13 Januari 2026.

Kepala KUA Gunung Labuhan, Ardores, menerima kunjungan warga yang berkonsultasi mengenai pengajuan sidang isbat nikah untuk keperluan perceraian. Warga yang datang menyampaikan kendala bahwa mereka ingin mengurus perceraian secara resmi di Pengadilan Agama.

Namun, karena pernikahan sebelumnya dilakukan secara siri (tidak tercatat di negara), mereka tidak memiliki Buku Nikah yang menjadi syarat utama gugatan cerai. Menanggapi hal tersebut, Ardores menjelaskan bahwa bagi pasangan yang menikah siri dan ingin bercerai secara hukum negara, langkah yang harus ditempuh adalah Isbat Nikah.

​"Banyak warga yang belum memahami bahwa untuk menceraikan pernikahan siri secara legal, status pernikahannya harus disahkan atau di-isbatkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama. Tanpa ada catatan resmi, negara tidak bisa memproses perceraian tersebut," ujar Ardores.

​Langkah-Langkah yang Disarankan, dalam sesi konsultasi tersebut, Kepala KUA memberikan beberapa poin edukasi kepada warga. Permohonan Isbat, Warga perlu mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang terdahulu.

​Akumulasi Gugatan Dalam praktiknya, pemohon dapat mengajukan Isbat Nikah sekaligus gugatan cerai dalam satu paket permohonan (Isbat Cerai). Fungsi Dokumen Setelah penetapan isbat keluar, barulah proses hukum perceraian dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Edukasi Tertib Administrasi, Ardores juga memanfaatkan momentum ini untuk menghimbau masyarakat Gunung Labuhan agar selalu mencatatkan pernikahan di KUA sejak awal. Menurutnya, pernikahan siri seringkali menyulitkan warga di kemudian hari, terutama terkait hak-hak istri, administrasi kependudukan anak, dan pembagian harta bersama.

​"Kami di KUA selalu terbuka untuk konsultasi. Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan hak-hak hukumnya melalui tertib administrasi nikah," pungkasnya.

​Kegiatan konsultasi ini berjalan dengan lancar dan warga yang bersangkutan kini telah memahami langkah hukum yang harus diambil untuk menyelesaikan permasalahan status perkawinannya. (Humas)

Penulis  :   Yanto/Oksi/Asep

Editor  :  Anggithya