Way Kanan, Kemenag
(Humas) - - Kepala Kemenag Way Kanan Masir Ibrahim, Kasubbag TU Joko Susanto,
Kasi Bimas Islam M. Rofik Mas’ud, anggota Satgas halal, serta calon pengawas
halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Way Kanan mengikuti Rapat
Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Pertama.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Lampung melalui Zoom Meeting, Senin (14/10/2024)
Acara tersebut dihadiri
oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Marwansyah, serta Tim
Pengawas dari pusat. Selain itu Rakor ini juga diikuti oleh Kepala Kantor
Kemenag dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Satgas Halal, dan
calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).
Tujuan utama rakor ini
adalah mempersiapkan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan
dimulai pada 18 Oktober 2024, sehingga bulan Oktober 2024 menjadi periode
penting karena sertifikasi halal wajib mulai diberlakukan secara nasional,
khususnya untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku.
Sementara itu
Kakankemenag Way Kanan, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan dengan
cermat, sesuai arahan BPJPH agar pelaksanaannya di lapangan berjalan baik.
"Sertifikasi halal semakin mendesak di era perdagangan bebas. Kita harus
memastikan sertifikasi ini menjadi langkah revolusi di sektor pangan,"
ujarnya.
Disamping itu, Kasubbag
TU menyampaikan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha, terutama di sektor
produk tradisional, terkait pentingnya menjaga kehalalan produk. "Ada
tahapan-tahapan yang perlu diperbaiki, dan ini adalah kerja tim. Kami berharap
pengawas dapat memfasilitasi ini demi kemajuan masyarakat Indonesia,"
tambahnya.
Pada kesempatan yang
sama, Kasi Bimas Islam memberikan arahan kepada calon pengawas yang akan mulai
bertugas pada 18 Oktober. "Mohon bekerja dengan sungguh-sungguh.
Pengawasan ini adalah kewajiban penting yang harus dilaksanakan dengan fokus
dan ketelitian," katanya.
M. Rofik menekankan
perlunya perencanaan matang, termasuk menentukan lokasi-lokasi yang akan
dikunjungi. "Kerja sama dari semua pihak sangat penting untuk memastikan
pengawasan berjalan lancar dan mencapai hasil optimal," tutupnya.
Rakor ini juga membahas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap Pertama oleh BPJPH, dengan rincian sebagai berikut:
1. Objek Pengawasan:
Meliputi Rumah Potong Hewan/Unggas, restoran atau hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar, dengan fokus pada usaha menengah dan besar.
2. Jadwal Pengawasan:
1) Rapat Satgas: 07.00-09.00 WIB (wilayah
tengah dan timur), 13.30-15.30 WIB (wilayah barat).
2) Rakor Pengawas JPH: 14 Oktober 2024.
3) Koordinasi dan Pendataan Awal: 15-17
Oktober 2024.
4) Pendataan Lapangan: 18 Oktober 2024.
5) Verifikasi: 19 Oktober 2024 hingga selesai
D 3. Dokumentasi yang Dibutuhkan:
Foto pengawas bersama pengelola, foto bangunan, dan foto dokumen legalitas usaha.
4. Koordinasi dengan Instansi Daerah:
Pengawasan melibatkan pendataan lokasi, identifikasi pelaku usaha skala menengah dan besar, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.
5. Verifikasi Pengawasan:
Memastikan
usaha belum memiliki sertifikat halal melalui SIHALAL, memeriksa dokumen skala
usaha, serta meninjau informasi pada kemasan produk di pasar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024. (Fit/Hand)
Editor : Fadilah