Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pejabat Kemenag Way Kanan dan Satgas Halal mengikuti Rakor Pengawasan Produk Halal

Senin, 14 Oktober 2024 Humas Way Kanan
Pejabat Kemenag Way Kanan dan Satgas Halal mengikuti Rakor Pengawasan Produk Halal
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kepala Kemenag Way Kanan Masir Ibrahim, Kasubbag TU Joko Susanto, Kasi Bimas Islam M. Rofik Mas’ud, anggota Satgas halal, serta calon pengawas halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Way Kanan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Pertama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Zoom Meeting, Senin (14/10/2024)

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Marwansyah, serta Tim Pengawas dari pusat. Selain itu Rakor ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Satgas Halal, dan calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).

Tujuan utama rakor ini adalah mempersiapkan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024, sehingga bulan Oktober 2024 menjadi periode penting karena sertifikasi halal wajib mulai diberlakukan secara nasional, khususnya untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku.

Sementara itu Kakankemenag Way Kanan, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan dengan cermat, sesuai arahan BPJPH agar pelaksanaannya di lapangan berjalan baik. "Sertifikasi halal semakin mendesak di era perdagangan bebas. Kita harus memastikan sertifikasi ini menjadi langkah revolusi di sektor pangan," ujarnya.

Disamping itu, Kasubbag TU menyampaikan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha, terutama di sektor produk tradisional, terkait pentingnya menjaga kehalalan produk. "Ada tahapan-tahapan yang perlu diperbaiki, dan ini adalah kerja tim. Kami berharap pengawas dapat memfasilitasi ini demi kemajuan masyarakat Indonesia," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam memberikan arahan kepada calon pengawas yang akan mulai bertugas pada 18 Oktober. "Mohon bekerja dengan sungguh-sungguh. Pengawasan ini adalah kewajiban penting yang harus dilaksanakan dengan fokus dan ketelitian," katanya.

M. Rofik menekankan perlunya perencanaan matang, termasuk menentukan lokasi-lokasi yang akan dikunjungi. "Kerja sama dari semua pihak sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan lancar dan mencapai hasil optimal," tutupnya.

Rakor ini juga membahas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap Pertama oleh BPJPH, dengan rincian sebagai berikut:

1. Objek Pengawasan:

Meliputi Rumah Potong Hewan/Unggas, restoran atau hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar, dengan fokus pada usaha menengah dan besar.

2. Jadwal Pengawasan:

1)     Rapat Satgas: 07.00-09.00 WIB (wilayah tengah dan timur), 13.30-15.30 WIB (wilayah barat).

2)     Rakor Pengawas JPH: 14 Oktober 2024.

3)     Koordinasi dan Pendataan Awal: 15-17 Oktober 2024.

4)     Pendataan Lapangan: 18 Oktober 2024.

5)     Verifikasi: 19 Oktober 2024 hingga selesai 

D   3. Dokumentasi yang Dibutuhkan:

Foto pengawas bersama pengelola, foto bangunan, dan foto dokumen legalitas usaha.

4. Koordinasi dengan Instansi Daerah:

Pengawasan melibatkan pendataan lokasi, identifikasi pelaku usaha skala menengah dan besar, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.

5. Verifikasi Pengawasan:

Memastikan usaha belum memiliki sertifikat halal melalui SIHALAL, memeriksa dokumen skala usaha, serta meninjau informasi pada kemasan produk di pasar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024. (Fit/Hand)


Editor : Fadilah