Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Rapat Tim Penilai Pendahuluan Provinsi (TPPP) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) sebagai langkah awal menyatukan perspektif dan
memperkuat kualitas penilaian pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerjanya, Rabu
(07/1) di Aula Pepadun kantor setempat.
Kepala Bagian Tata
Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Marwansyah,
menegaskan bahwa PMPZI tidak boleh dimaknai sebatas pemenuhan administrasi,
tetapi harus menjadi sarana membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan
berorientasi pelayanan publik.
“Pembangunan Zona
Integritas adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan birokrasi yang
berintegritas. Oleh karena itu, penilaian harus dilakukan secara objektif,
cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Marwansyah dalam sambutannya.
Ia menekankan peran
strategis Tim Penilai Pendahuluan sebagai pengawal mutu pelaksanaan enam area
perubahan Zona Integritas. TPPP, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai
penilai, tetapi juga sebagai quality control dalam memastikan kesesuaian
antara eviden yang disajikan dengan kondisi riil di unit kerja.
Menurut Marwansyah, kesamaan persepsi antar anggota tim menjadi kunci agar hasil penilaian mencerminkan kondisi sebenarnya dan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan sebelum memasuki tahapan penilaian berikutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Ketua Tim Kerja
Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Lampung, Hamdun,
dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan
pemahaman Tim Penilai Pendahuluan terkait mekanisme, indikator, serta teknik
penilaian PMPZI Tahun 2026.
“Tim Penilai
Pendahuluan akan melakukan penilaian terhadap 39 satuan kerja, yang terdiri atas 14 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan 25 madrasah di
Provinsi Lampung,” ujar Hamdun.
Ia menjelaskan,
penyamaan persepsi ini menjadi penting agar proses penilaian berjalan objektif,
transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan gambaran riil mengenai
pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di masing-masing satuan kerja.
Menurut Hamdun,
hasil penilaian Tim Penilai Pendahuluan akan menjadi dasar bagi unit kerja
untuk melakukan pembenahan dan penguatan eviden sebelum memasuki tahapan
penilaian berikutnya.
Hamdun juga
berharap TPPP dapat memberikan catatan evaluatif yang bersifat konstruktif
dan solutif, sehingga mendorong peningkatan kualitas pembangunan Zona
Integritas di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung.
“Melalui rapat ini, kita harus tegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tidak hanya melalui kelengkapan dokumen, tetapi juga melalui perubahan budaya kerja dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Anggithya/Abdul Aziz)