Kemenag Tanggamus (Humas) -- Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dokumen Permohonan Penerbitan Perpanjangan Tanda Daftar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Petugas Verifikasi dan Visitasi Lapangan Seksi PAPKI Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan ke TPQ Mamba’ul Hisan yang berada di Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2024.
Petugas Verifikasi dan Visitasi Lapangan Seksi PAPKI langsung dipimpin oleh Kasi PAPKI, Muhamad Hasan Basri,S.Ag., M.Pd. dan 4 orang ASN Seksi PAPKI, yaitu Surana, S.Pd.I., Aunulloh, S.H.I. dan Reni Setiawati, S.Pd. diterima pimpinan TPQ Fathonah, S.E.I. dan para ustadz dan ustadzah.
Dalam sambutan dan pengarahan kegiatan verifikasi dan visitasi, Hasan Basri menyampaikan bahwa Penerbitan Perpanjangan Tanda Daftar TPQ berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Dalam Keputusan Dirjen Pendis tersebut disebutkan bahwa Tanda Daftar TPQ dapat diberikan kepada LPQ yang memenuhi pesyaratan yang sekurangnya: (1) memiliki paling sedikt 15 santri; (2) memiliki paling sedikit 3 ustadz; (3) dan memiliki dokumen kurikulum pendidikan. Selain itu TPQ juga harus memiliki komitmen dalam pencapaian tujuan umum TPQ yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional.
Sementara itu Ustadz Subhan, S.Pd. yang mewakili pihak Yayasan Baitul Hikam sebagai Penyelenggara TPQ Mamba’ul Hisan dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Petugas Verifikasi dan Visitasi Seksi PAPKI yang telah bersilaturahmi ke TPQ Mamba’ul Hisan dan berharap agar hasil verifikasi dan visitasi ini dapat memberikan Perpanjangan Tanda Daftar TPQ. Hal ini mengingat masa piagam tanda daftar TPQ Mamba’ul Hisan sudah habis.
Diakhir kegiatan verifikasi dan visitasi Kasi PAPKI mengingatkan untuk teknis penyelenggaraan TPQ agar pihak TPQ Mamba’ul Hisan dapat mengikuti apa yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
“Keputusan Dirjen Pendis tersebut telah mengatur beberapa hal terkait penyelenggaraan TPQ, diantranaya: tujuan TPQ, Masa Pendidikan, Kurikulum, Proses Pembelajaran, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Pendidikan, Penilaian Kelulusan dan lain-lain,” demikian pungkasnya.(frns)