Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Prosesi akad nikah saudara Rizal Hendriyansah bin Ahmad Sadili dengan Ade Siska Yuspita binti Muhammad Yusuf Gani berlangsung khidmat di Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (09 Mei 2026).
Dalam prosesi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan pencatatan nikah sekaligus menyampaikan khutbah nikah di hadapan keluarga, wali, saksi, dan para tamu undangan yang hadir.
Khutbah nikah disampaikan sebagai penguatan nilai-nilai keagamaan dan tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga. Dalam penyampaiannya, Plt. Kepala KUA Negeri Besar, M. Ali Ma'sum, menekankan bahwa pernikahan tidak cukup dipahami sebatas prosesi ijab kabul, melainkan amanah panjang yang menuntut kesiapan moral, tanggung jawab, dan keteguhan dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
"Akad nikah bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan tanggung jawab, kesabaran, dan komitmen untuk menjaga rumah tangga dalam nilai-nilai agama dan kehidupan sosial," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi, saling menghormati, serta menjaga keharmonisan rumah tangga sebagai fondasi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Prosesi akad nikah berlangsung dengan tertib dan penuh kekhidmatan, disaksikan oleh keluarga besar kedua mempelai serta masyarakat yang hadir.
Melalui momentum tersebut, diharapkan kedua mempelai dapat membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis, penuh keberkahan, dan mampu menjadi keluarga yang membawa kebaikan di tengah masyarakat. (Tomy/Asep)