Tanggamus, MTsN 1 (Humas) – Pegawai MTsN 1 Tanggamus memulai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/ atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kegiatan
yang dimulai pada Selasa (21/1/2025) ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap
kewajiban perpajakan sebagai warga negara. Kepala MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani,
menegaskan pentingnya pelaporan SPT tepat waktu dan mengajak pegawai untuk
melapor lebih awal.
“Pelaporan
SPT Tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara. Saya mendorong
seluruh pegawai untuk segera melapor sebelum tenggat waktu pada 28 Februari
2025. Lebih awal tentu lebih nyaman, karena menghindari potensi kendala di
akhir batas waktu,” jelasnya.
Salah
satu pegawai MTsN 1 Tanggamus, Tuti Idawati, mengapresiasi kemudahan yang
ditawarkan oleh sistem pelaporan online. “Pelaporan SPT online sangat
memudahkan kami. Tidak perlu antre di KPP, prosesnya cepat, dan bisa dilakukan
dari rumah. Lebih awal lebih baik, agar tidak terburu-buru,” ungkapnya.
SPT
Tahunan Orang Pribadi adalah dokumen wajib bagi setiap Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP) untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama tahun pajak.
Pelaporan ini merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara melalui
pajak.
Dengan
adanya kemudahan fasilitas daring dan slogan "Lapor SPT Tahunan, Lebih
Awal Lebih Nyaman," seluruh pegawai MTsN 1 Tanggamus diharapkan dapat
menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. (In/ Mela Basyar)