Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Dirjen Bimas Buddha Resmikan Gedung Baru Dhammasekha Vidya Dipa Di Kota Metro

Senin, 20 Juli 2026 Okta
Dirjen Bimas Buddha Resmikan Gedung Baru Dhammasekha Vidya Dipa Di Kota Metro
Okta
Okta
Foto: Aziz

Lampung, Kanwil Kemenag Lampung (Humas) — Satuan pendidikan formal Buddhis, Dhammasekha Vidya Dipa, secara resmi mengoperasikan gedung baru yang berlokasi di Gedung Graha Sukha Lantai 2, Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Senin (20/7/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Dirjen Bimas Buddha) Kementerian Agama RI Supriyadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Zulkarnain menghadiri peresmian fasilitas pendidikan keagamaan Buddha tersebut.


Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Zulkarnain mengungkapkan sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Dhammasekkha Vidya Dipa di Kota Metro.

“Ini adalah perwujudan nyata dari amanat undang-undang dalam menyediakan pendidikan keagamaan formal yang berkualitas. Kami berharap satuan pendidikan ini tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi yang paling mahal dan krusial saat ini adalah melahirkan anak-anak bangsa yang memiliki benteng moral, etika, dan karakter mulia melalui penguatan mental serta kerukunan umat beragama,” ujar Zulkarnain.


Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Buddha menekankan bahwa pembentukan karakter, moral, dan etika merupakan tantangan terbesar sekaligus investasi termahal bagi generasi muda saat ini. Kehadiran Dhammasekkha diharapkan mampu menjadi benteng moral untuk mencegah berbagai perilaku negatif di masyarakat.

“Pendidikan di satuan ini tidak hanya berfokus pada aspek akademik, melainkan juga pada pengelolaan mental. Para siswa akan diajarkan metode pengendalian diri melalui praktik meditasi sederhana, seperti menyadari setiap pikiran dan melakukan perenungan mendalam demi membangun ketenangan batin,” kata Supriyadi.

Menurutnya, kehadiran satuan pendidikan keagamaan Buddha ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan wadah pendidikan formal keagamaan Buddha yang berjenjang, mulai dari tingkat dasar hingga utama (tinggi), guna mewujudkan masyarakat yang berilmu pengetahuan sekaligus memiliki kepribadian yang luhur,” tuturnya.

Supriyadi memberikan apresiasi tinggi kepada segenap panitia dan pihak yayasan yang telah bekerja keras mewujudkan fasilitas pendidikan ini.

“Para guru diimbau untuk tidak menempatkan diri hanya sebagai pengajar formal di kelas. Melainkan harus mampu berperan aktif sebagai orang tua kedua serta sahabat spiritual (kalyanamitta) bagi para siswa. Sehingga dapat memahami kebutuhan batin anak didik dan mencetak generasi emas yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia,” ucapnya.