Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Disaksikan KPKNL dan Tim BMN Kanwil Kemenag Lampung, Kemenag Way Kanan Musnahkan Dokumen Pencatatan Perkawinan

Rabu, 23 Juli 2025 Humas Way Kanan
Disaksikan KPKNL dan Tim BMN Kanwil Kemenag Lampung, Kemenag Way Kanan Musnahkan Dokumen Pencatatan Perkawinan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan buku nikah yang telah kedaluwarsa. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kemenag Way Kanan, Rabu (23/07/2025).

‎Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi barang milik negara secara berkala, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan dokumen negara serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang persediaan.

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, dan dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

‎Turut hadir juga perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan prosedural terhadap proses pemusnahan BMN.

‎Dalam sambutannya, Masir menegaskan bahwa pemusnahan BMN ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menjaga tertib arsip, akuntabilitas pengelolaan dokumen negara, serta integritas pelayanan publik.

‎"Buku nikah adalah dokumen negara yang sangat penting. Maka pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mulai dari distribusi hingga pemusnahan ketika tidak lagi layak digunakan," ujarnya.

‎Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh pejabat terkait serta dicatat dalam berita acara resmi, sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Adapun barang yang dimusnahkan meliputi: Duplikat Buku Nikah Tahun 2020, Buku Nikah Tahun 2021, 2 Buku Nikah (NA) Tahun 2022, Buku Nikah (NA) Tahun 2023 dan 2024, Akta Nikah (N) Tahun 2023, serta Daftar Pemeriksaan Nikah (NB) Tahun 2023. Secara keseluruhan, total dokumen yang dimusnahkan berjumlah 10.329 dokumen.

‎Kasubbag Tata Usaha, Joko Susanto, menjelaskan bahwa buku-buku nikah yang dimusnahkan merupakan stok lama yang tidak terpakai karena perubahan format dokumen baru yang ditetapkan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam.

‎Sementara itu, Kasi Bimas Islam, M. Rofik Mas’ud, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola administrasi layanan pernikahan yang lebih baik di masa mendatang.

‎Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Seksi Bimas Islam dan seluruh KUA di wilayah Way Kanan untuk senantiasa memperbarui data persediaan, melakukan pengecekan berkala, serta melaporkan setiap kondisi barang sesuai prosedur yang berlaku.

‎Selain itu, pemusnahan buku nikah ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan prinsip zero tolerance terhadap potensi penyalahgunaan dokumen negara. Kemenag Way Kanan berkomitmen menjaga nama baik lembaga melalui pengelolaan yang profesional dan transparan.

‎Kegiatan ini turut menjadi ajang konsolidasi internal antara pejabat struktural di lingkungan Kemenag Way Kanan dan para Kepala KUA, dalam rangka menyamakan persepsi terkait regulasi pengelolaan administrasi BMN dan penguatan sistem pelayanan berbasis integritas.

‎Dengan semangat reformasi birokrasi, Kantor Kemenag Way Kanan terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik, tidak hanya dalam aspek pelayanan keagamaan, tetapi juga dalam manajemen aset dan pengelolaan keuangan negara.

‎Kemenag Way Kanan berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh baik di satuan kerja lainnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya di mata masyarakat. (Humas)

 

Editor : Fadilah