Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu, Eko Wahyudi, kembali melaksanakan tugas mulia sebagai Wali Hakim dalam pelaksanaan akad nikah pasangan Aryani dan Kurniawan, warga asal Lampung Tengah.
Prosesi sakral ini berlangsung di Kampung
Tanjung Serupa, pada Senin (20/10/2025) dengan penuh khidmat dan kebahagiaan.
Sebagai wali hakim, Eko Wahyudi bertugas
mewakili pihak wali nasab dalam mengesahkan akad pernikahan kedua mempelai.
Penunjukan Kepala KUA sebagai wali hakim dilakukan karena wali nasab
berhalangan hadir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam sambutannya, Eko Wahyudi menyampaikan
bahwa tugas sebagai wali hakim bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi
juga amanah moral dan spiritual yang menuntut kesungguhan.
“Menjadi wali hakim berarti turut menjaga
kesucian akad dan memastikan pernikahan berjalan sesuai tuntunan syariat
Islam,” ujarnya.
Suasana akad berlangsung penuh haru dan
khidmat, disaksikan oleh keluarga, perangkat kampung, dan para saksi. Setelah
ijab kabul dinyatakan sah, kebahagiaan terpancar dari wajah kedua mempelai
serta keluarga yang hadir.
Melalui peristiwa ini, KUA Pakuan Ratu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan kelancaran, legalitas, dan keabsahan setiap pernikahan yang dilaksanakan di wilayahnya. (Tama/Bukhori/Dhany)
Editor : Fadilah