Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blambangan Umpu kembali mencatatkan sejarah amal jariyah dengan menyelenggarakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlangsung di Aula KUA Blambangan Umpu, Senin (7/7/25)
Dalam
prosesi tersebut, Alpirdaus, selaku wakif, secara resmi mewakafkan tanah
miliknya seluas 1.565 meter persegi yang berlokasi di Dusun Talang Karet,
Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Tanah
tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah dan kegiatan keagamaan
masyarakat.
Tanah wakaf tersebut diterima oleh tiga orang nadzir, yaitu Mujib, Hasan Basri, dan Darus, yang berdomisili di Dusun Talang Karet, Kecamatan Blambangan Umpu.
Prosesi
ikrar dipandu langsung oleh Herman Fahri, selaku Kepala KUA Blambangan Umpu
sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Turut hadir para saksi
resmi, jajaran staf KUA, serta Penyuluh Agama Islam Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam
sambutannya, Herman Fahri menegaskan pentingnya pelaksanaan wakaf yang disertai
dengan pencatatan hukum formal guna memberikan perlindungan hukum serta
memastikan bahwa aset wakaf dapat dikelola secara profesional dan
berkelanjutan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan khidmat, serta menjadi bagian dari upaya KUA Blambangan Umpu dalam mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan keagamaan yang berkelanjutan. (Ayni)
Editor : Fadilah