Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan Sertifikat Tanah KUA Baradatu, Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Halal UMKM

Senin, 20 Mei 2024 Humas Way Kanan
Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan Sertifikat Tanah KUA Baradatu, Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Halal UMKM
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Judulnya : 

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Disela kegiatan Pengajian Akbar Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Gubernur selaku orang nomor 1 di Provinsi Lampung  menyerahkan Sertifikat Tanah KUA Baradatu, Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertempat di Lapangan Sri Wijaya Kecamatan Baradatu, Senin (20/5/2024).

Pengajian Akbar tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan antara lain Gubernur Lampung, Bupati dan Wkil Bupati, Forkopimda, Instansi Vertikal, Sekda Way Kanan, Kepala OPD, Tokoh Agama dan Masyarakat serta Jamaah Pengajian Akbar Kecamatan Baradatu.

Mengawali sambutannya, pada acara yang berlangsung penuh khidmat tersebut dalam rangka silaturahmi Gubernur dengan masyarakat Kabupaten Way Kanan, Arinal menyampaikan, "Saya juga berasal dari Kabupaten Way Kanan," ujarnya.

"Jadi saya ingin bertemu sekaligus melihat kondisi masyarakat secara langsung serta meninjau infrastruktur Kabupaten Way Kanan, karena dengan hal tersebut tentunya dapat menjadi dasar dalam mengambil kebijakan," tambahnya.

Sementara itu usai menerima sertifikat tanah KUA Baradatu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim, M.Pd., menyambut baik kegiatan ini. Penyerahan sertifikat tanah KUA, sertifikat tanah wakaf dan sertifikat halal menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengelolaan aset secara profesional dan transparan sekaligus mendukung program Wajib Halal yang digaungkan oleh Kemenag melalui Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf dan sertifikat halal merupakan bagian dari upaya Kemenag Way Kanan untuk meningkatkan pemanfaatan aset wakaf dan mendukung pertumbuhan UMKM yang berorientasi pada pasar halal,” imbuhnya.

Kakankemenag pun turut menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. “Sertifikat tanah KUA dan tanah wakaf inilah dokumen yang paling otentik. Pengelola Aset Kemenag serta tanah wakaf dan sertifikatnya sangat penting untuk menjaganya agar pengelolaan optimal dan memiliki kekuatan hukum" ujar Masir. 

Disamping itu, Sertifikasi halal bagi pelaku usaha sangatlah penting. “Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha, dan tentu saja produk halal bukan hanya kebutuhan muslimin, melainkan kebutuhan global yang menjadi nyaman untuk dikonsumsi” tandasnya.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal diharapkan bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalannya. (Fit/Hand)

Editor : Fadilah