Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Jelang tahun politik yakni Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024, sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai disorot oleh masyarakat, pasalnya ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pileg/Pilpres.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Sebagai lngkah untung tetap menjaga netralitas bagi ASN. Forum Pengawas Netralitas ASN (Forum Pena) melakukan langkah melalui audiensi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Senin (29/01/2024).
Dalam audiensi tersebut, Koodinator Cabang Way Kanan, Ardores, S.H.I menyampaikan selama masa pemilu ada hal-hal mengenai larangan dalam pemilu. “Ada 9 laragan dalam pemilu yang tidak boleh dilanggar bagi seorang ASN,” ucapnya.
Berikut 9 larangan dalam pemilu bagi ASN:
1. Memasang alat peraga kampanye (APK) yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai peserta pemilu.
2. Mendeklarasikan dirinya sebagai pendukung peserta pemilu
3. Menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu dan peserta pemilu dengan menggunakan atribut atau tanpa atribut atau atribut partai politik, mengunggah.
4. Menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto peserta pemilu melalui media online maupun media sosial.
5. Menjadi pembicara atau narasumber atau peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu.
6. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon lain.
7. Terlibat kampanye untuk mendukung peserta pemilu serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
8. Memberikan fasilitas dan atau mendukung finansial yang terkait kegiatan kampanye pada peserta pemilu.
9. Mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu
Menanggapi hal tersebut, H.Maryan Hasan, S.Ag.,M.Pd.,I menyambut baik dan menerima dengan tangan terbuka. Ia pun menerangkan bahwa akan tetap menghimbau para seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan untuk tetap terus menjaga netralitasnya dengan tidak melanggar 9 larangan tersebut. (Fitria/Hand)
Datin Kanwil