Lampung Selatan, Kemenag Lamsel (Humas)-Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengintensifkan sosialisasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sosialisasi dilaksanakan secara langsung di tiga pusat aktivitas ekonomi masyarakat, yakni Pasar Ketibung, Pasar Sidomulyo, dan Pasar Kalianda. Melalui pendekatan jemput bola, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus pendampingan proses pendaftaran bagi para pelaku usaha.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifai, turut terlibat langsung dalam kegiatan tersebut bersama Plt. Kasubbag Tata Usaha Jamhuri dan jajaran tim pendamping halal. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk UMKM.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya sertifikat halal dan mendapatkan akses informasi yang memadai untuk mengurusnya. Sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar bagi produk UMKM,” ujar Rifai.
Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional yang mewajibkan produk tertentu memiliki sertifikat halal. Karena itu, pemerintah terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan menyambangi para pedagang dan pelaku UMKM secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai manfaat sertifikasi halal, persyaratan yang diperlukan, hingga mekanisme pendaftaran yang dapat dilakukan melalui jalur pendampingan halal.
Kolaborasi antara BPJPH, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di daerah.
Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM diharapkan tidak hanya memahami kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif. (Puji)