Lampung, Kemenag (Humas)--Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Ketentuan
ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian
Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui
kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan
menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu,
pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan
terhitung sejak Januari 2025.
Menteri
Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi
negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga
sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan
perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
“Langkah
ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan
guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Dengan
kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam
mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan
potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.
Percepat
Pencairan
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera
menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada
Kepala Seksi PAI. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk
pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai
dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para
guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada
kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di
daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Guru
Proaktif
Direktur
PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan
ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat
oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses
kebijakan ini.
Guru
PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM),
termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya
maksimal 6 JTM. “Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal
dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
juknis,” ujar M. Munir.
“Dengan
terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin
meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan Islam (PAPKI), Karwito, menyambut baik kebijakan ini dan meminta
seluruh guru PAI Non ASN di Lampung untuk menjadikannya sebagai motivasi dalam
meningkatkan kualitas kerja. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah
pusat dan meminta para guru PAI di Lampung untuk meresponsnya dengan kinerja
yang lebih maksimal.
Ia juga berharap kepada para guru untuk aktif
“Kenaikan Tunjangan Profesi bagi Guru Non PNS diharapkan mampu meningkatkan
Kinerja, Performa dan Pendampingan Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Tujuan
Pendidikan Nasional. Fokus pada program prioritas PAI khususnya terkait Tuntas
Baca Al-Qur'an Plus Tahfidzul Qur'an pada setiap Satuan Pendidikan sebagai
program unggulan. Memperkokoh Komitmen Kebangsaan, mengembangkan sikap
Toleransi, Anti Kekerasan dan Penerimaan pada Tradisi sebagai cerminan Guru PAI
yg Profesional dan Moderat,” ujar Karwito di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).
(Humas)