Lampung Utara (Humas). Guna meningkatkan etos kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara didampingi Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah memberikan Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Lampung Utara, Selasa 13 Februari 2024 Pukul 09.00 WIB
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Totong Sunardi, Kasi Pendidikan Madrasah yang diwakili oleh Sri Victoria, Ketua Pokjawas Tumadi, Kamad MIN 6 Lampung Utara Ahlina Nawatir beserta Dewan Guru.
Diawali laporan Kepala Madrasah MIN 6 Ahlina Nawatir sebagai tuan rumah menyampaikan jumlah siswa yang ada di MIN 6 sebanyak 767 Siswa yang terdiri dari 29 rombongan belajar, Jumlah tenaga pendidik MIN 6 Lampung Utara secara keseluruhan berjumlah 46 orang yang terdiri dari ASN 16 orang guru dan 1 staff, Selanjutnya PPPK ada 5 orang guru, Honor database 17 orang, Honor murni 6 orang.
Mudah mudahan melalui kegiatan pembinaan ini menjadi motivasi besar untuk para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan MIN 6 Lampung Utara agar selalu semangat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi kemajuan Madrasah. Ucap Ahlina
Sementara Kepala Kemenag Lampung Utara Totong Sunardi menyampaikan kegiatan ini adalah memang pekerjaan yang harus kami lakukan, karena saya selaku Pembina kepegawaian di lingkungan kantor kemenag kabupaten lampung utara saya harus membina bapak ibu sekalian, salah satu tujuannya melalui kegiatan ini ialah silaturahmi yaitu meningkatkan persaudaraan dan saling menguatkan sesama muslim.
Totong menambahkan Guru merupakan pekerjaan yang sangat mulia, guru yang professional ialah guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan yang di ajarkan, Kedua harus mempunyai sertifat pendidik, dan yang ketiga seorang guru harus mempunyai pengembangan diri.
Lebih lanjut Totong menyampaikan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Smart ASN yang mampu menjawab tantangan digital adalah merupakan salah satu dari tujuh program unggulan Kementerian Agama Tahun 2024 untuk seluruh satuan kerja dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung diharuskan memiliki akun media sosial baik itu Facebook, Instagram, X, Tiktok dan Youtube, lalu mempergunakan akun tersebut dengan sebaik-baiknya sebagai media komunikasi dan informasi dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti seluruh akun media sosial resmi kantor kementerian agama provinsi lampung.
Diakhir sambutannya totong berharap Mudah mudahan apa yang dismapaikan bisa menjadi perhatian bersama dan bisa kita laksanakan dengan baik. (Dw/Ad/Fadilah)
