Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama didampingi kasi PAPKI beserta Pelaksana menyerahkan Piagam Statistik Pesantren dari Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kepada Pondok Pesantren Sunan Muria Darul Falah Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu. Piagam tersebut diterima secara langsung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan Maryan Hasan mengatakan penyerahan Piagam Statistik Pesantren (PSP) merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, kepada pondok pesantren di Indonesia. Hal ini disampaikan saat menyerahkan PSP di ruang kerja Kepala Kantor kemenag, Selasa (06/02/2024).
“(Penyerahan PSP) Ini dilaksanakan setelah Seksi PAPKI menerima langsung berkas PSP dari Kementerian Agama RI dan Penyerahannya juga disampaikan oleh Kakankemenag kabupaten/kota masing-masing. Ini bentuk perhatian khusus dari pemerintah atas keberadaan pesantren,” tegas pria asal Liwa ini.
Didampingi Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kasi Papki) Ismail Fahmi, Kakankemenag menyerahkan PSP kepada Pengasuh dan Pimpinan Pondok Pesantren Sunan Muria Darul Falah Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu KH.Nurhuda, di ruang kepala Kantor Kemenag Way Kanan.
PSP merupakan perwujudan dari izin terdaftar bagi pesantren. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang mewajibkan seluruh pesantren memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Piagam yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP) tersebut berlaku sepanjang pesantren yang bersangkutan masih tetap eksis dan memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
Sesuai peraturan, setiap pesantren yang telah diterbitkan izin terdaftarnya oleh Kementerian Agama pusat, secara hukum telah diakui dan telah sah untuk melakukan kegiatan serta program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pesantren. Selain itu pesantren berhak mendapatkan berbagai pembinaan dan fasilitasi serta hal lain sesuai peraturan perundang-undangan. (Hand/Fit/Anggithya)
