Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kakanwil Kemenag Lampung: Kepala KUA Harus Perkuat Tata Kelola Wakaf yang Profesional dan Akuntabel

Jumat, 07 Agustus 2026 Fadilah Editor: Mela
Kakanwil Kemenag Lampung: Kepala KUA Harus Perkuat Tata Kelola Wakaf yang Profesional dan Akuntabel
Fadilah
Fadilah
Foto: Aziz

Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, peningkatan kapasitas Kepala KUA dinilai penting untuk memperkuat pelayanan perwakafan sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi umat.

Hal itu disampaikan Zulkarnain saat memberikan arahan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Kantor Urusan Agama sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Aula Saibatin, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026)

Dalam sambutannya, Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yang telah mempercayai Provinsi Lampung sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas Kepala KUA sebagai PPAIW untuk wilayah Sumatera.

Ia menjelaskan bahwa Kepala KUA tidak hanya bertugas memberikan pelayanan pencatatan nikah, tetapi juga menjalankan fungsi ex officio sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di tingkat kecamatan.

"Selain memberikan pelayanan pencatatan peristiwa nikah, Kepala KUA juga memiliki tugas melakukan pembinaan dan pelayanan di bidang zakat serta wakaf. Karena itu, kompetensi Kepala KUA harus terus diperkuat agar mampu memberikan pelayanan yang semakin profesional kepada masyarakat," ujar Zulkarnain.

Menurut Kakanwil, wakaf merupakan instrumen strategis dalam pembangunan umat yang memiliki potensi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sangat strategis. Tidak hanya memastikan seluruh proses administrasi ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar aset wakaf memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat dikembangkan secara produktif," katanya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa Kepala KUA sebagai PPAIW memiliki posisi strategis dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Menurutnya, transformasi kelembagaan KUA harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan zakat dan wakaf. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi layanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Ia juga mengajak seluruh Kepala KUA untuk memperkuat sinergi dengan para nazir dan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan wakaf semakin produktif serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan umat.

Sebelumnya, H. Muhibuddin kepala Subdit Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa kegiatan dilaksanakan selama satu hari dan diikuti sekitar 50 peserta dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung secara daring, serta sekitar 1.000 peserta dari seluruh provinsi di wilayah Sumatera, mulai dari Aceh hingga Lampung.

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Pelayanan KUA, Kasubdit Pengawasan Zakat dan Wakaf, serta Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.