Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, membahas pelayanan nikah di Provinsi Lampung dalam Podcast Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung di Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (7/9/2026). Podcast yang dipandu Hengky Irawan itu mengangkat tema “Pelayanan Nikah di Provinsi Lampung”. Perbincangan menyoroti prosedur pendaftaran nikah, kelengkapan administrasi, pencatatan perkawinan, hingga kepastian biaya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Zulkarnain menempatkan KUA sebagai salah satu garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjalankan pelayanan dan pembinaan kehidupan keagamaan di tingkat kecamatan. Karena itu, pelayanan nikah perlu dilaksanakan secara mudah, terbuka, dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pelayanan sejak pendaftaran hingga pencatatan perkawinan.
Pendaftaran nikah kini dapat diawali secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Setelah mendaftar, calon pengantin tetap harus melengkapi dan memverifikasi dokumen sesuai ketentuan di KUA tempat pernikahan dicatatkan.
Kepastian biaya turut menjadi perhatian dalam pelayanan nikah. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan mengenai prosedur dan biaya dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan sekaligus terhindar dari pungutan di luar ketentuan.
Melalui Podcast IJP Lampung, informasi mengenai pelayanan nikah diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Dialog yang dipandu Hengky Irawan itu juga menjadi ruang untuk menjelaskan berbagai hal yang masih kerap ditanyakan masyarakat terkait layanan pernikahan. Pelayanan yang sederhana, transparan, dan didukung sistem digital diharapkan semakin memperkuat peran KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan yang dekat dengan masyarakat sekaligus memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi pasangan yang menikah.