Lampung (Humas) -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal telah menggelar Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, bertempat di Pasar Cendrawasih, Pasar Purwosari, dan Jalan Diponegoro Kota Metro pada Kamis (14/3).
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Walikota Metro, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, serta para stakeholder dan pemangku jabatan lainnya, menjadi wadah untuk memperjuangkan pentingnya sertifikasi halal dalam produk dan usaha di Provinsi Lampung.
Marwansyah, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 merupakan program yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk dan usaha di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dan memiliki Sertifikat Halal. "Kampanye ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di wilayah Lampung telah bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal," ucapnya.
Marwansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran akan kebutuhan akan produk halal di tengah masyarakat. "Sebagai insan yang menjalani kehidupan berdasarkan ajaran agama, kita telah diajarkan untuk memilih yang terbaik dan menjauhi yang haram. Dalam konteks konsumsi, hal ini berarti kita memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa apa yang kita konsumsi sesuai dengan prinsip kehalalan," ujarnya. Dikatakan Marwansyah, Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 bukan hanya sekadar sebuah inisiatif, tetapi juga sebuah komitmen untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari. "Sebagai bagian dari masyarakat yang beriman, kita telah diberi tanggung jawab untuk memastikan bahwa apa yang kita konsumsi adalah halal dan thayyib.
Kehalalan produk bukan hanya masalah agama, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan keadilan bagi semua," ujarnya. "Kampanye ini mengajak kita semua untuk mengambil langkah konkrit dalam memastikan bahwa setiap produk yang kita konsumsi telah terjamin kehalalannya. Hal ini bukan hanya penting bagi diri kita sendiri, tetapi juga bagi keselamatan dan keadilan bagi seluruh umat," tuturnya. Marwansyah menekankan kampanye ini, bukan hanya tentang memperkenalkan konsep kehalalan, tetapi juga tentang mendorong perubahan perilaku yang lebih baik. "Dengan mengedepankan produk halal, kita tidak hanya menjaga kesehatan fisik dan spiritual kita, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi ekonomi halal dan keberlangsungan lingkungan," terangnya. "Kampanye WHO 2024 akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," imbuhnya. Ia pun menegaskan jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," bebernya. "Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, Pemerintah mengimbau untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Marwansyah berharap, dengan adanya kampanye Wajib Halal Oktober 2024 ini, target yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama dapat tercapai, dimana bulan Oktober nanti seluruh wilayah di Indonesia harus telah menyelesaikan proses sertifikasi halal, termasuk di Provinsi Lampung. "Melalui kampanye ini, kami ingin memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, halal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Marwansyah. “Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” jelasnya. "Melalui kampanye ini, mari kita tingkatkan kesadaran dan pemahaman kita akan pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita jadikan kampanye ini sebagai panggilan untuk bertindak, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas yang lebih luas," ajaknya. Selain itu, diingatkan kepada pendamping agar mengkampanyekan produk halal secara masif di media sosial melalui pemanfaantan teknologi.
Dengan adanya kampanye Wajib Halal Oktober 2024 ini, Provinsi Lampung dapat menjadi daerah terdepan dalam menerapkan standar kehalalan produk. Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan juga pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk halal di wilayah tersebut. “Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya. (Anggithya/Abdul Aziz)