Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, Satgas Halal Lampung Dorong RPU/RPH Kota Metro Miliki Sertifikasi Halal

Jumat, 15 Maret 2024 Humas Kanwil
Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, Satgas Halal Lampung Dorong RPU/RPH Kota Metro Miliki Sertifikasi Halal
Humas Kanwil
Humas Kanwil

Lampung (Humas) — Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Lampung terus menggalakkan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 dengan kunjungan ke Rumah Pemotongan Unggas (RPU)/Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Metro. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, Jum'at, 15 Maret 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro dan Tim Satuan Tugas Halal (Satgas) Halal Provinsi Lampung mendorong pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) untuk mendapatkan sertifikasi halal, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain melakukan pengecekan langsung terhadap proses pemotongan hewan di RPH/RPU, Satgas Halal Lampung memberikan edukasi kepada pengelola RPH tentang pentingnya kehalalan. Mereka juga memastikan bahwa RPH memiliki juru sembelih yang bersertifikat halal dan memberikan informasi mengenai fasilitas sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang disediakan oleh Kementerian Agama melalui BPJPH.

Ketua Tim Satgas Halal Provinsi Lampung, Marwansyah, menekankan bahwa RPU merupakan bagian penting dalam rantai kehalalan. "Kami ingin memastikan bahwa daging yang beredar di masyarakat adalah halal dan aman untuk dikonsumsi mengingat pada tanggal 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah menjadi mandatory (wajib) bagi pelaku usaha. Jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal maka sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi teguran, sanksi denda, dan penarikan produk dari pasaran,” kata Marwansyah.

Menurutnya, sertifikasi halal bagi RPH/RPU menjadi jaminan bahwa produk daging yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan yang tinggi. Marwansyah juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal untuk RPH/RPU dan juru sembelihnya sama dengan pengajuan sertifikat halal untuk produk.

Pemilik RPU di Kota Metro Aris memberikan tanggapan positif terhadap edukasi dan dukungan yang diberikan oleh Satgas Halal Lampung. Mereka menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.

"Kami sebagai salah satu RPH Kota Metro menyambut baik kunjungan Satgas Halal Lampung, Tim BPJPH Kemenag Republik Indonesia, Plt. Kepala Kemenag Kota Metro beserta rombongan," ujar salah satu pengelola RPH/RPU Kota Metro.

Mereka juga menambahkan bahwa kunjungan ini sangat membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kehalalan produk.

"Dengan dorongan dan dukungan dari Satgas Halal Lampung, diharapkan semakin banyak RPH/RPU di Lampung, khususnya Kota Metro, yang akan memperoleh sertifikasi halal. Hal ini akan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk daging yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan kehalalan yang ditetapkan oleh agama," ujarnya.(Anggithya/Abdul Aziz/Rizky Mubarak)