Lampung, Kemenag (Humas)— Dr. H.Puji Raharjo,S.Ag.,S.S.,M.Hum, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag dengan didampingi Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Drs. H. Marwansyah memimpin jalannya rapat persiapan pelaksanaan Kampanye serentak Halal 2024 yang akan dilaksanakan pada 4 April 2024 mendatang di 2 lokus dalam masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Rapat dilaksanakan secara daring di Aula Pepadun dan Kepala Kemenag, Kasubag Tata Usaha, para Penyuluh dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) se Provinsi Lampung, secara Luring, Selasa (2/4/24).
Dikatakan Puji, “Kita harus bersama-sama hadir pada kampanye Wajib Halal Oktober, Kamis 4 April 2024 mendatang, ada beberapa hal yang menurut saya sebelum tanggal 18 Oktober 2024 seluruh produk makanan, minuman, sembelihan, produk-produksi sendiri itu sudah wajib bersertifikat halal sesuai dengan amanat undang-undang karena Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terus mendorong supaya ekosistem halal kemudian sertifikasi halal itu memang betul-betul berjalan tepat waktu,”ujarnya.
Semua pihak harus terlibat aktif “Dalam keterlibatan aktif ini ada levelnya yang berbeda-beda, salah satu contoh, 15 Kemenag Kabupaten/Kota harus posting di media masing-masing baik lokal maupun media online agar dibaca oleh Masyarakat banyak, karena semua orang harus tahu bila 4 Oktober 2024 ada Kampanye Halal dan tanggal 18 Oktober 2024 semua produk wajib sertifikasi halal,” terangnya.
H. Marwansyah, Ketua Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menjelaskan, bila kegiatan pada kamis, 4 April 2024 ini adalah kerja bareng kita semua setiap Kabupaten/Kota agar melakukan kampanye Halal dengan ikut menyukseskan di dua titik Lokus yaitu Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Terpadu pada Sektor Hulu Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) pada tanggal 4 April 2024, yang dilaksanakan secara serentak di 1.068 titik lokasi di 34 Provinsi. Pengawasan JPH Terpadu pada Sektor Hulu RPH dan RPU ini merupakan kelanjutan dari agenda Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024", terangnya.
"Dan kepada seluruh Humas Kemenag Kabupaten/Kota Seprovinsi Lampung agar mempublikasikan ke media-media sosial dan media online yang ada di Kabupaten Kota masing-masing, dengan menyampaikan laporan berupa link berita tentang Kampanye Mandatori Halal ini kepada Humas Kanwil Kemenag Lampung”, pungkas Marwansyah. (Humas)