Lampung, Kanwil Kemenag Lampung (Humas) —- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Pendidikan Madrasah menggelar rapat pertimbangan penerbitan izin operasional madrasah swasta atau IJOP. Rapat tersebut membahas laporan hasil verifikasi lapangan madrasah swasta di tujuh kabupaten/kota.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Lampung, Rabu (24/6/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Lampung, Herry Setiawan, bersama Ketua Tim Kelembagaan, Laksmi Holifah.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota tim, yakni M. Yunus, M. Nuralim, Melawati, dan Viyati Rahardini Prathivi.
Pembahasan dilakukan setelah tim menyusun laporan hasil verifikasi lapangan. Laporan tersebut menjadi dasar dalam menilai kesiapan madrasah untuk memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, serta dukungan operasional.
Herry Setiawan menegaskan, verifikasi lapangan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan berkas semata. Menurutnya, kondisi faktual lembaga harus dilihat secara utuh agar proses penerbitan izin operasional madrasah berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Verifikasi lapangan menjadi instrumen penting untuk memastikan madrasah benar-benar siap secara administrasi, kelembagaan, dan layanan pendidikan. Karena itu, setiap rekomendasi harus disusun berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, kesiapan madrasah yang diverifikasi masih beragam. Sebagian madrasah dinilai telah memiliki kesiapan awal, sementara sebagian lainnya masih perlu melengkapi dokumen, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menata sarana pendukung pembelajaran.
Ketua Tim Kelembagaan, Laksmi Holifah, mengatakan setiap catatan lapangan harus dirumuskan menjadi rekomendasi yang jelas. Rekomendasi tersebut diperlukan agar madrasah mengetahui aspek yang harus diperbaiki sebelum izin operasional diproses lebih lanjut.
“Catatan verifikasi harus menjadi bahan pembinaan. Madrasah perlu mendapatkan arahan yang jelas, sehingga proses pemenuhan persyaratan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, tim juga mencermati sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas yayasan, struktur organisasi, data peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, ruang belajar, fasilitas sanitasi, hingga dukungan masyarakat terhadap keberlangsungan madrasah.
Rapat pertimbangan ini sekaligus menegaskan pentingnya standar penilaian yang seragam dalam proses verifikasi. Dengan demikian, setiap permohonan izin operasional madrasah swasta dapat diproses secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil Kemenag Lampung memastikan hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar pembinaan lanjutan bagi madrasah. Pembinaan diperlukan agar madrasah yang mengajukan izin operasional tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga siap menyelenggarakan layanan pendidikan yang layak, bermutu, dan berkelanjutan. (Tim)