Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kanwil Kemenag Lampung dan Balai Bahasa Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Selasa, 28 Oktober 2025 Fadilah
Kanwil Kemenag Lampung dan Balai Bahasa Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Fadilah
Fadilah

Lampung, Kemenag (Humas)--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Lampung  menggelar kegiatan "Penguatan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga" Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dan merupakan tindak lanjut dari audiensi dan inventarisasi yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di dalam dokumen yang dibuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Ketua Tim SDM Aparatur Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Tri Rahayu, menyampaikan, bahwa kegiatan pendampingan yang bertepatan dengan momen peringatan Sumpah Pemuda ini, dapat memberikan kontribusi yang positif dalam menyempurnakan penggunaan Bahasa Indonesia khususnya di ruang publik dan penyusunan dokumen kedinasan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.


“Terima kasih kepada Balai Bahasa telah memberikan pendampingan, sehingga kami dapat mengevaluasi penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen kedinasan yang selama ini kami buat. Bahasa adalah cerminan wibawa lembaga. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pegawai mampu menerapkan kaidah bahasa yang tepat dalam dokumen kedinasan maupun ruang publik,” ujar Tri Rahayu.

Dalam pemaparannya, Guspradana Sesridha Alius, Widyabasa dari Balai Bahasa selaku pemateri, menjelaskan bahwa penggunaan bahasa di ruang publik maupun dalam pembuatan dokumen negara harus berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Namun dalam penerapannya tetap menyesuaikan dengan peraturan tata naskah kedinasan yang diberlakukan oleh instansi terkait.

“Pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia bertujuan menjaga identitas nasional dan persatuan bangsa, serta memastikan bahasa negara digunakan secara tertib di ruang publik dan dalam kegiatan ataupun dokumen resmi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan di ruang publik, misalnya posisi, ejaan, serta kejelasan dan keterbacaan teks,” papar Guspradana.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat fungsional Arsiparis dan pelaksana yang melaksanakan mengelola administrasi tata naskah dinas pada unit kerja di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Diharapkan kegiatan ini menjadi momentum perbaikan penggunaan Bahasa Indonesia di dalam komunikasi publik pegawai serta peningkatan kualitas output naskah dinas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. (Fadilah/Aditya)