Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kanwil Kemenag Lampung Gelar Bimtek Pelaporan Pajak, Winardi Tekankan Kepatuhan dan Akuntabilitas

Kamis, 16 April 2026 Anggithya
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Bimtek Pelaporan Pajak, Winardi Tekankan Kepatuhan dan Akuntabilitas
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Pelaporan SPT PPh dan/atau PPN Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (16/04/2026), di Aula Pepadun kanwil setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat himbauan pelaporan pajak dari KPPN Bandar Lampung, sekaligus merespons berbagai kendala yang dihadapi satuan kerja dalam proses pelaporan perpajakan, khususnya melalui aplikasi Coretax.

Acara dipimpin Ketua Tim Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Winardi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kepatuhan dan ketepatan dalam pelaporan pajak sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami proses pelaporan pajak secara benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan,” ujar Winardi.

Ia juga menyampaikan masih adanya kendala yang dihadapi satuan kerja, baik dari sisi teknis maupun pemahaman penggunaan aplikasi. Karena itu, bimtek ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola keuangan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Winardi turut mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu, serta berharap sinergi tersebut terus terjalin guna meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kegiatan tersebut, Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Teguh Jaya Wawa Zaiko, hadir sebagai narasumber dan memberikan pemaparan teknis sekaligus solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi peserta.

Teguh menjelaskan secara rinci tutorial perekaman bukti potong pajak melalui aplikasi Coretax. Ia memaparkan tahapan mulai dari input data wajib pajak, seperti NPWP atau NIK, nama, dan alamat, hingga pemilihan jenis pajak seperti PPh 21 atau PPh 23.


“Ketelitian dalam pengisian data menjadi kunci utama. Kesalahan kecil dalam input bisa berdampak pada keseluruhan proses pelaporan,” ujar Teguh.

Selanjutnya, peserta diarahkan untuk mengisi nilai transaksi yang secara otomatis dihitung oleh sistem, melakukan validasi, hingga menerbitkan bukti potong. Teguh juga menekankan pentingnya pengarsipan dokumen secara digital.

“Bukti potong bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar utama dalam pelaporan dan pertanggungjawaban pajak,” katanya.

Selain itu, Teguh memaparkan proses pelaporan perpajakan secara menyeluruh melalui sistem Coretax. Materi mencakup penyusunan dan pengiriman SPT, baik SPT Masa maupun Tahunan, serta penyesuaian data antara bukti potong, pembayaran, dan pelaporan.

“Yang paling sering terjadi adalah data tidak sinkron antara bukti potong dan SPT. Ini harus dihindari karena bisa menimbulkan koreksi bahkan sanksi administrasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan proses unggah dokumen pendukung, mekanisme validasi sistem sebelum submit, serta pentingnya memperhatikan batas waktu pelaporan.

“Pelaporan pajak harus tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi. Jangan menunggu mendekati deadline karena berisiko terjadi kendala teknis,” kata Teguh.

Dalam sesi diskusi, Teguh turut mengulas berbagai permasalahan yang kerap dihadapi bendahara maupun satuan kerja, mulai dari kesalahan menentukan jenis pajak atau tarif saat pemungutan, keterlambatan penyetoran, hingga kesalahan kode billing.

Selain itu, kendala teknis seperti error sistem, proses loading yang lama, gagal submit data, serta kesalahan input yang sulit diperbaiki juga menjadi perhatian. Ia juga menyoroti masih adanya keterbatasan pemahaman operator terhadap sistem baru.

Untuk itu, Teguh memberikan sejumlah solusi praktis, antara lain melakukan pengecekan berlapis sebelum submit, memanfaatkan fitur validasi pada Coretax, serta aktif berkoordinasi dengan pihak KPP.

“Jika terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi Coretax, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami. Prinsipnya, kami siap mendampingi agar proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Teguh.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat meningkatkan pemahaman, meminimalisir kesalahan dalam pelaporan, serta memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Humas)

Penulis :  Anggithya
Fotografer  :  Aditya Catur