Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memusnahkan sebanyak 16.014 dokumen arsip yang telah habis masa retensinya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Saibatin, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip, menjaga keamanan informasi, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Yan Maradonna, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain dengan dihadiri Kepala Bidang, Pembimas, dan Tim Kerja pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kepala Kemenag Lampung Tengah, Kepala Kemenag Kabupaten Mesuji, Kepala Kemenag Tulang Bawang, dan Kepala Kemenag Pringsewu.
Dalam sambutannya, Yan mengatakan pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilakukan secara berkala. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak seharusnya terus disimpan karena hanya akan memenuhi ruang penyimpanan dan menambah biaya pemeliharaan.
"Kalau arsip terus disimpan sejak belasan tahun lalu tanpa penyusutan, lambat laun gudang akan penuh. Tidak semua kantor memiliki ruang penyimpanan yang memadai. Karena itu, arsip yang masa retensinya telah berakhir memang harus dimusnahkan sesuai prosedur," ujarnya.
Menurut Yan, penyusutan arsip bukan semata-mata untuk mengosongkan gudang. Langkah tersebut juga membuat pengelolaan dokumen menjadi lebih efektif sehingga arsip yang masih dibutuhkan dapat ditemukan dengan cepat.
Ia mengapresiasi para arsiparis yang selama ini menata dokumen secara sistematis sehingga proses penelusuran arsip menjadi lebih mudah ketika sewaktu-waktu diperlukan.
"Arsip yang masih memiliki nilai guna tetap disimpan dengan baik. Sementara yang sudah habis masa retensinya dipilah, diteliti, kemudian dipastikan tidak lagi memiliki kepentingan administrasi maupun hukum sebelum dimusnahkan," katanya.
Yan mengingatkan bahwa dokumen pemerintahan memiliki konsekuensi hukum yang panjang. Sebuah dokumen dapat kembali dibutuhkan bertahun-tahun setelah diterbitkan, sehingga setiap keputusan untuk memusnahkan arsip harus dilakukan secara cermat.
"Bisa saja pekerjaan yang kita lakukan hari ini baru berkaitan dengan persoalan hukum 10 atau 15 tahun mendatang. Sebaliknya, dokumen yang dibuat belasan tahun lalu juga masih dapat diminta kembali. Karena itu, proses seleksi arsip harus benar-benar teliti," ujarnya.
Seluruh arsip yang dimusnahkan, lanjut Yan, telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan dan dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna, baik primer maupun sekunder, serta tidak berkaitan dengan perkara hukum.
Ia juga menegaskan bahwa metode pemusnahan menjadi hal yang tidak kalah penting. Kanwil Kemenag Lampung memilih melebur arsip menjadi bubur kertas agar informasi yang terkandung di dalamnya benar-benar hilang dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, cara tersebut dipilih berdasarkan pengalaman beberapa tahun lalu ketika dokumen yang telah dilepas sebagai kertas bekas masih ditemukan beredar di masyarakat. Bahkan, sebagian masih memuat nama pejabat, dokumen kontrak, hingga dokumen administrasi instansi.
"Kalau hanya dijual sebagai kertas bekas, ada risiko informasi di dalamnya masih bisa dibaca. Karena itu sekarang arsip dilebur menjadi bubur kertas sehingga benar-benar musnah," katanya.
Yan mengapresiasi seluruh arsiparis dan tim yang terlibat dalam proses pemusnahan arsip, mulai dari pemilahan, penilaian, hingga penataan arsip inaktif.
Ia berharap pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung terus berkembang mengikuti tuntutan tata kelola pemerintahan yang modern, akuntabel, dan berbasis digital.

Sementara itu, Ketua Panitia Antonius Jemi mengatakan pemusnahan arsip tahun ini merupakan pelaksanaan yang ketiga di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 120 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip, persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Nomor B-KN 00.01/246/2026 tanggal 26 Juni 2026, serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-63/SJ/B.VI/KS.02/07/2026 tanggal 1 Juli 2026.
Sebanyak 16.014 dokumen arsip yang dimusnahkan berasal dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, Pringsewu, dan Mesuji.
Seluruh arsip dimusnahkan dengan cara dilebur menjadi bubur kertas bekerja sama dengan PT Cendana Putra Lestari di Rulung Helok, Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Bubur kertas tersebut kemudian diolah kembali menjadi wadah telur (egg tray), sehingga proses pemusnahan tidak hanya menjamin keamanan informasi, tetapi juga mendukung pengelolaan limbah yang lebih ramah lingkungan. (Humas)
