Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung siap mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung dalam memperkuat ekosistem halal di Lampung. Dukungan tersebut mencakup edukasi masyarakat, penguatan kapasitas Pendamping Proses Produk Halal (P3H), pengawasan, hingga mendorong penguatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan (RPH). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kanwil Kemenag Lampung, Indra Jaya, saat mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menerima audiensi Kepala BPJPH Provinsi Lampung Saluddin, Rabu (23/9/2026), di kanwil setempat.
Dalam audiensi tersebut, Indra Jaya didampingi Ketua Tim Bidang PAPKI dan Ketua Tim Bidang Urusan Agama Islam (Urais).
Indra mengatakan, Kanwil Kemenag Lampung memiliki jaringan kelembagaan hingga tingkat kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyuluh agama yang dapat menjadi bagian penting dalam memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya produk halal.
“Penyuluh agama memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Indra.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal tidak cukup hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat. Pemahaman masyarakat, pendampingan pelaku usaha, ketersediaan bahan baku yang halal, serta pengawasan terhadap rantai produksi juga perlu diperhatikan secara bersama-sama.
Penguatan Sertifikasi Halal RPH
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah keberadaan rumah potong hewan (RPH). Indra menilai RPH memiliki posisi penting karena daging menjadi bahan baku bagi berbagai jenis produk makanan yang dikonsumsi masyarakat.
“Kalau dagingnya tidak bersertifikat halal, produk-produk yang lain akan terganggu sertifikat halalnya,” katanya.
Karena itu, Kanwil Kemenag Lampung akan mendorong agar Kemenag Kabupaten/Kota memberikan perhatian terhadap pemenuhan ketentuan halal pada RPH, termasuk mendorong proses sertifikasi bagi RPH yang belum tersertifikasi.
Selain itu, Indra menilai perlu ada pemerataan dukungan dan sumber daya pengawasan halal sesuai dengan karakteristik wilayah dan jumlah pelaku usaha. Hal tersebut penting agar proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Edukasi Halal melalui KUA dan Masjid
Kanwil Kemenag Lampung juga siap membantu dalam membuka ruang penguatan edukasi halal melalui KUA dan penyuluh agama. Pesan mengenai pentingnya mengonsumsi dan menggunakan produk halal dapat disampaikan melalui berbagai ruang pembinaan masyarakat, termasuk masjid dan majelis pengajian.
Sebagai salah satu tindak lanjut, direncanakan penyampaian pesan mengenai pentingnya produk halal secara serentak melalui khutbah Jumat di kabupaten/kota pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Kemenag kabupaten/kota, KUA, penyuluh agama, dan pengurus masjid.
Indra menegaskan, berbagai hasil pembahasan dalam audiensi tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung.
“Hasil audiensi ini akan kita sampaikan kepada Pak Kanwil, Pak Kabag Tata Usaha, dan Pak Kabid Urais untuk menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Indra.
Ia menambahkan, koordinasi lintas bidang diperlukan agar dukungan terhadap penguatan ekosistem halal tidak berjalan secara parsial, tetapi dapat dilaksanakan secara terpadu melalui jaringan kelembagaan Kementerian Agama di Lampung.
Kanwil Dukung Distribusi 10.000 Al-Qur’an
Selain membahas penguatan jaminan produk halal, audiensi juga membahas rencana BPJPH Provinsi Lampung menyiapkan 10.000 Al-Qur’an untuk didistribusikan kepada santri dan masyarakat.
Indra menyambut baik rencana tersebut dan menilai momentum Hari Santri 2026 dapat menjadi kesempatan yang strategis untuk pelaksanaan penyerahan secara simbolis.
“Untuk 10.000 Al-Qur’an ini, tentu akan kita koordinasikan dengan pimpinan. Kalau memungkinkan, penyerahan secara simbolis dapat dilakukan pada peringatan Hari Santri di MAN 1 Bandar Lampung,” ujar Indra.
Menurutnya, Kanwil Kemenag Lampung siap membantu proses distribusi melalui jaringan Kementerian Agama di kabupaten/kota, KUA, penyuluh agama, pesantren, madrasah, serta organisasi keagamaan.
“Setelah penyerahan secara simbolis, kita akan bantu distribusikan melalui jaringan yang ada. Kita ingin Al-Qur’an tersebut benar-benar sampai kepada santri dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung,” katanya.
Indra menambahkan, proses distribusi perlu dikoordinasikan dengan baik, termasuk pendataan penerima dan dokumentasi penyaluran.
“Jadi tidak hanya penyerahan secara simbolis, tetapi bagaimana Al-Qur’an tersebut benar-benar terdistribusi dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa rencana tersebut akan dikoordinasikan secara internal agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan arahan pimpinan dan jaringan kelembagaan yang tersedia.

BPJPH Perkuat Koordinasi dengan Kemenag
Sementara itu, Kepala BPJPH Provinsi Lampung Saluddin menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dan sinergi yang selama ini dibangun bersama Kementerian Agama.
Meskipun BPJPH secara kelembagaan merupakan institusi tersendiri, menurut Saluddin, koordinasi dengan Kementerian Agama tetap penting karena terdapat banyak irisan tugas dalam pelaksanaan jaminan produk halal di tengah masyarakat.
“Secara fungsional kita tetap bersama,” kata Saluddin.
Ia menjelaskan, saat ini BPJPH Provinsi Lampung memiliki wilayah kerja yang mencakup empat provinsi, yakni Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Luasnya wilayah kerja tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan proses sertifikasi, pembinaan, pendampingan teknis, dan pengawasan.
Karena itu, BPJPH terus mendorong penguatan kelembagaan di daerah agar ke depan cakupan wilayah kerja BPJPH Provinsi Lampung dapat lebih fokus.
Tingkatkan Kapasitas P3H
Dalam audiensi tersebut, penguatan kapasitas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) juga menjadi salah satu perhatian. BPJPH mendorong adanya pemutakhiran data P3H di kabupaten/kota untuk mengetahui pendamping yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
P3H yang sudah lama tidak menjalankan pendampingan atau belum mengikuti perkembangan sistem dan regulasi dapat diberikan penyegaran, peningkatan kapasitas, dan pembinaan kembali.
“Kalau sudah lupa dengan sistem, nanti kita lakukan upgrading, penyegaran, dan capacity building,” ujar Saluddin.
Menurutnya, keberadaan P3H di daerah juga dapat membantu menyampaikan informasi mengenai berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Meskipun P3H bukan merupakan pengawas atau pemeriksa halal, informasi dari lapangan tetap dapat menjadi masukan dalam upaya memperkuat jaminan produk halal.
Kolaborasi pada Hari Santri
Saluddin mengatakan, BPJPH Provinsi Lampung berencana menyediakan 10.000 Al-Qur’an untuk didistribusikan kepada santri dan masyarakat. Penyerahan secara simbolis direncanakan dapat dilakukan pada rangkaian peringatan Hari Santri 2026 yang akan dilaksanakan di MAN 1 Bandar Lampung.
“Secara simbolis, momen Hari Santri sangat strategis,” kata Saluddin.
Ia berharap distribusi Al-Qur’an tersebut dapat dilakukan melalui jaringan Kementerian Agama, organisasi keagamaan, pesantren, madrasah, dan jaringan lainnya sehingga penerimaannya dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui audiensi tersebut, Kanwil Kemenag Lampung dan BPJPH Provinsi Lampung membahas sejumlah langkah kolaboratif untuk memperkuat ekosistem halal, mulai dari edukasi masyarakat, penguatan P3H, sertifikasi RPH, penyebarluasan informasi halal, hingga optimalisasi jaringan KUA dan penyuluh agama.
Hasil pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung untuk menentukan bentuk dukungan dan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (Humas)
